KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo baru saja melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Rabu, 11 September 2024. Ada dilantik sebagai komisioner LPS ex-officio Bank Indonesia, menggantikan Destry Damayanti.
Pengangkatan Aida tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 101P tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisioner LPS. Aida akan menjadi anggota LPS untuk sisa masa jabatan tahun 2020-2025, terhitung sejak pengucapan janji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hadir dalam pelantikan ini; Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, MenkoPMK Muhadjir Effendy, Kapolri Listya Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subianto, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Profil Anggota Dewan Komisioner
Aida Suwandi Budiman sebelumnya bertugas sebagai Deputi Gubernur Bank Indoenesia. Dia diangkan berdaasrkan Keputusan Presiden Nomor 147/P Tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021. Aida menjadi Deputi Gubernur usai lulus menjalani uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada November dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 pada Desember 2021.
Aida Suwandi Budiman adalah sosok yang tak hanya berprestasi tetapi juga memiliki perjalanan karier yang menginspirasi. Lahir di Bogor, ia merupakan alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) 1987, jurusan Bisnis Pertanian. Namun, ia tak berhenti di sana. Pendidikannya terus berlanjut hingga ke Amerika Serikat, di mana ia meraih gelar master bidang ekonomi dari University of Southern California pada 1996, dan melengkapi perjalanan akademisnya dengan meraih gelar PhD bidang ekonomi di Claremont Graduate University pada 2001.
Karier gemilang Aida dimulai sejak ia bergabung dengan Bank Indonesia (BI) pada 1991. Sejak itu, ia terus menduduki posisi-posisi penting di lembaga tersebut. Pada 2010, Aida dipercaya menjabat sebagai Wakil Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) South-East Asia Voting Group (SEAVG), sebuah posisi yang membawanya pada peran strategis dalam lingkup internasional.
Selanjutnya, Aida juga menempati posisi Kepala Departemen Internasional BI pada 2014 hingga 2018, sebelum kemudian menjadi Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter pada 2018.
Bakat dan kepemimpinannya yang cemerlang membawa Aida semakin tinggi dalam hierarki BI. Pada periode 2020 hingga 2022, ia menjabat sebagai Asisten Gubernur Kebijakan Strategis Sektor Moneter dan Bauran Kebijakan. Puncak kariernya di BI tercapai saat ia dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 6 Januari 2022, jabatan yang akan diembannya hingga 2027.
Tak hanya itu, Aida terus memperluas kiprahnya. Pada 2024, ia terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menunjukkan betapa penting peran yang diembannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Berdasarkan laporan e-LHKPN yang dirilis pada akhir 2023, kekayaan Aida S. Budiman tercatat mencapai Rp34,4 miliar. Sebuah angka yang mencerminkan keberhasilannya dalam dunia profesional.
Profil Singkat Aida S. Budiman:
- Nama Lengkap: Aida Suwandi Budiman
- Kelahiran: Bogor
- Pendidikan: S1 (IPB), S2 (University of Southern California), PhD (Claremont Graduate University)
- Jabatan Terkini: Deputi Gubernur Bank Indonesia (2022-2027), Anggota Dewan Komisioner LPS (2024)
Riwayat Jabatan:
- Wakil Direktur Eksekutif IMF SEAVG (2010)
- Kepala Departemen Internasional BI (2014-2018)
- Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (2018)
- Asisten Gubernur Kebijakan Strategis Sektor Moneter dan Bauran Kebijakan (2020-2022)
- Deputi Gubernur Bank Indonesia (2022-2027)
- Anggota Dewan Komisioner LPS (2024)
Dengan rekam jejak yang kuat, Aida terus menunjukkan dirinya sebagai salah satu tokoh perempuan yang berpengaruh di sektor ekonomi dan perbankan Indonesia.
Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan?
Berdasarkan undang-undang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. LPS menjamin simpanan nasabah bank konvensional, seperti tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan produk serupa.
Untuk bank dengan prinsip syariah, simpanan yang dijamin meliputi Giro dan Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah atau Mudharabah, serta Deposito dengan Prinsip Mudharabah. Selain itu, LPS dapat menjamin simpanan syariah lainnya setelah mendapat pertimbangan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP).
Namun, tidak semua simpanan otomatis dijamin oleh LPS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:
- Simpanan tercatat pada bank – Data simpanan harus lengkap dalam pembukuan bank, termasuk nomor rekening, nama nasabah, saldo, dan informasi penting lainnya. Bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan juga diperlukan.
- Nasabah tidak memperoleh keuntungan tidak wajar – Bunga yang diterima nasabah harus sesuai dengan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan tidak boleh melebihi batas yang wajar.
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank – Misalnya, tidak memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan masalah keuangan di bank.
Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyimpan uangnya di bank, baik itu di bank konvensional maupun syariah. LPS menjamin simpanan di semua jenis bank di Indonesia, termasuk Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank milik Pemerintah) serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.