KABARBURSA.COM - Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun 2026 sebesar Rp10,89 triliun. Kementerian PKP bakal memperioritaskan dana tersebut untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Penetapan pagu anggaran Kementerian PKP oleh DPR RI tersebut ditetapkan di Gedung DPR pada Senin, 15 September 2025. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, aggaran BSPS di tahun 2026 meningkat signifikan dibanding tahun 2025.
“Jika sebelumnya Rp1,02 triliun untuk 45.073 unit, tahun depan naik 773,5 persen menjadi Rp8,9 triliun untuk 400 ribu unit,” kata Ara dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 16 September 2025.
Total anggaran senilai Rp10,8 triliun itu akan dibagi ke sejumlah direktorat jenderal sesuai kebutuhan masing-masing. Sekretariat Jenderal mendapat alokasi Rp891 miliar, sementara Inspektorat Jenderal kebagian Rp26 miliar.
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menerima porsi cukup besar, yakni Rp2,9 triliun. Sebagian besar dana ini diarahkan untuk program BSPS.
Selain itu, anggaran tersebut juga dipakai membangun rumah susun sebanyak 3 tower, rumah khusus 244 unit, PSU rumah umum 807 unit, serta mendukung penanganan kawasan kumuh dan sanitasi seluas 75 hektare (5 lokasi) atau setara 1.000 unit.
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mendapatkan alokasi Rp3,9 triliun. Sama seperti sebelumnya, sebagian besar dana dialokasikan untuk BSPS, termasuk renovasi sekitar 160 ribu rumah tidak layak huni di wilayah pedesaan.
Di samping itu, anggaran ini juga mencakup pembangunan rumah susun 6 tower atau 137 unit, rumah khusus bagi korban bencana sebanyak 410 unit, PSU rumah umum 600 unit, serta penanganan kumuh dan sanitasi di lahan 75 hektare (5 lokasi) per1.000 unit.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan memperoleh anggaran Rp3 triliun. Dana ini dialokasikan untuk BSPS 120.000 unit, pembangunan rumah susun 13 tower, PSU rumah umum 600 unit, serta penanganan kumuh dan sanitasi dengan luasan 75 hektare (5 lokasi) per 1.000 unit. Untuk Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, pengajuan anggarannya mencapai Rp41 miliar.(*)