Logo
>

Antara Empati dan Pengawasan: Kebijakan Kayu Hanyut Pascabanjir Bandang

Bahwa kayu-kayu yang terbawa arus banjir tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai bahan pembangunan rumah

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Antara Empati dan Pengawasan: Kebijakan Kayu Hanyut Pascabanjir Bandang
Ilustrasi Bencana Alam. Foto: Dok Kemen PU

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa masyarakat diperkenankan memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari respons negara dalam menghadapi situasi darurat bencana.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyampaikan bahwa kayu-kayu yang terbawa arus banjir tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai bahan pembangunan rumah, fasilitas umum, hingga sarana penunjang kehidupan lainnya.

    Menurut Laksmi, pemanfaatan kayu hanyutan ini dibatasi secara tegas. Tujuannya semata-mata untuk penanganan darurat, rehabilitasi, serta pemulihan pascabencana. Ia menekankan bahwa kebijakan ini berangkat dari pertimbangan kemanusiaan, agar masyarakat terdampak memiliki ruang untuk bangkit dan memulai kembali kehidupan mereka.

    Kebijakan tersebut, lanjutnya, berlandaskan surat edaran Direktorat Jenderal PHL yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL dan diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

    Laksmi menyebutkan, sejak tanggal tersebut, edaran telah disampaikan secara resmi kepada tiga gubernur di provinsi yang terdampak bencana. Pemerintah daerah diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan di lapangan.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap berada dalam koridor hukum. Kemenhut memastikan seluruh proses dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Kayu hanyut, kata Laksmi, dikategorikan sebagai kayu temuan. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib menjunjung tinggi prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Pemerintah tidak ingin kebijakan yang bertujuan baik justru membuka ruang penyimpangan.

    Sebagai langkah preventif, pemerintah memutuskan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini diambil untuk menutup celah praktik penebangan liar maupun potensi pencucian kayu yang berlindung di balik situasi bencana.

    Laksmi menegaskan, negara hadir dengan sikap tegas dan adil. Penyaluran serta pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan berada di bawah pengawasan ketat.

    Kemenhut, katanya, bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta aparat penegak hukum. Sinergi ini diarahkan agar kebijakan benar-benar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan mampu mempercepat proses pemulihan masyarakat pascabencana.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.