Logo
>

AS Turunkan Bea Antidumping Produk Udang RI Jadi 3,9 Persen

Ditulis oleh KabarBursa.com
AS Turunkan Bea Antidumping Produk Udang RI Jadi 3,9 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Amerika Serikat (AS) menurunkan bea antidumping semua produk udang dari Indonesia yang diekspor ke negara tersebut menjadi 3,9 persen. Sebelumnya, tarif yang diberlakuka adalah 6,3 persen.

    Penurunan ini didasarkan pada keputusan sementara yang diambil dalam proses penyidikan terkait tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties (CVD) yang diumumkan pada 25 Maret 2024.

    Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Erwin Dwiyana menjelaskan bahwa keputusan ini muncul setelah investigasi terkait tuduhan subsidi yang dialamatkan kepada pemerintah Indonesia terhadap industri udang nasional.

    Selain itu, Indonesia juga dituduh melakukan praktik dumping terhadap eksportir udang. Tuduhan ini disampaikan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui sebuah petisi yang diajukan pada 25 Oktober 2023.

    Lanjut Erwin, proses investigasi oleh United States Department of Commerce (USDOC) telah dilakukan, termasuk kunjungan lapangan untuk mendapatkan data yang akurat. Hasil investigasi tersebut, ditemukan bahwa tuduhan subsidi terhadap Indonesia adalah de minimis, yang berarti pemerintah tidak dianggap melakukan subsidi.

    “Dari hasil preliminary yang diumumkan bulan Maret, dua perusahaan udang yang menjadi responden utama menunjukkan hasil yang berbeda. Satu, perusahaan dikenakan tarif nol persen, sedangkan yang lainnya dikenakan tarif 6,3 persen. Secara keseluruhan, semua eksportir lainnya dikenakan margin dumping sebesar 6,3 persen,” kata Erwin dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

    Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, USDOC mengeluarkan hasil final dari investigasi mereka mengenai tuduhan CVD dan antidumping. Hasil investigasi ini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap dinyatakan de minimis, sehingga tidak dikenakan tarif CVD, yang kini menjadi nol persen. Sementara itu, tarif antidumping mengalami penurunan menjadi 3,9 persen.

    Erwin menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Pengolahan Dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC. Kolaborasi ini melibatkan partisipasi aktif semua pihak dalam proses dengar pendapat yang diadakan oleh USDOC.

    Meski demikian, pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan lain, yaitu dampak ekonomi dari tarif antidumping terhadap ekspor udang ke AS, yang berpotensi mempengaruhi perekonomian domestik.

    Saat ini, KKP sedang melakukan proses dengar pendapat bersama dengan United States International Trade Commission (USITC) untuk membahas isu tersebut.

    Pengumuman final dari USITC diharapkan akan dirilis pada 5 Desember 2024, yang akan memberikan kepastian lebih lanjut mengenai situasi ini. Dalam konteks ini, KKP berkomitmen untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna melindungi kepentingan industri udang nasional.

    Langkah penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para eksportir udang Indonesia, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perikanan di tanah air. Selain itu, keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga hubungan perdagangan yang baik dengan mitra dagang utama seperti AS, serta menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan dapat dilakukan secara transparan dan adil.

    Dengan adanya penurunan tarif bea ini, para pelaku usaha di sektor perikanan diharapkan dapat lebih kompetitif dalam pasar internasional, khususnya di AS, yang merupakan salah satu pasar terbesar bagi produk udang Indonesia. KKP bertekad untuk terus berupaya dalam memperkuat daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar global.

    Pengusaha Udang Lirik Pasar China

    Sebelumnya diberitakan, berdasarkan penyidikan Antidumping dan Counterveiling Duties (CVD) atau subsidi, AS akan mengenakan bea antidumping sebesar 6,3 persen terhadap seluruh produk udang asal Indonesia jika masuk ke pasar negara tersebut. Merespon hal itu, pengusaha dan petambak Indonesia mencari alternatif ke negara lain, salah satunya China.

    Departemen Perdagangan AS (United States Department of Commerce/USDOC) menyatakan pemerintahan Indonesia terbukti tidak melakukan subsidi.

    Tuduhan itu berawal ketika American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023 menuduh Indonesia melanggar melanggar antidumping komoditi udang beku ke pasar AS.

    Tuduhan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Departemen Perdagangan AS dengan melakukan penyelidikan terhadap PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood yang disodorkan sebagai mandatory responden untuk investigasi

    Dari hasil penyelidikan direkomendasikan bahwa seluruh eksportir udang asal Indonesia dikenakan bea anti dumping.

    Periode investigasi untuk tuduhan dumping dilakukan dengan menyelidiki data perdagangan 1 Januari 2022 hingga Desember 2022. Sedangkan untuk tuduhan CVD dengan menginvestigasi data perdagangan periode 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2023.

    Komoditas yang diselidiki adalah udang beku hasil budi daya (produk utuh atau tanpa kepala dikupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, dibuang usus atau tidak, dimasak atau mentah, dan diproses dalam bentuk beku).

    Tuduhan ini telah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2024 lalu.

    Wahyu Trenggono saat itu menyatakan, KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar dikenakannya bea antidumping tidak merugikan Indonesia.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Budi Sulistiyo mengatakan menurunnya ekspor udang Indonesia ke pasar AS mempengaruhi ekspor ke pasar global.

    Secara keseluruhan, pada Januari hingga Juni 2024 ekspor udang Indonesia ke pasar global turun 13,6 persen.

    “Penurunan ekspor terjadi di pasar AS pada Januari-Juni 2024 sebesar 15,8 persen yang merupakan pasar utama udang Indonesia atau angka sharing-nya 63 persen dari total ekspor udang Indonesia,” jelas Budi Sulistiyo dikutip dari laman YouTube KKP, Kamis, 5 September 2024.

    Menanggapi kebijakan AS mengenakan bea antidumping terhadap produk udang Indonesia, kalangan pengusaha membidik pasar lain, seperti China, Jepang, Korea Selatan, hingga negara-negara di Timur Tengah.

    Founder dan CEO eFishery Gibran Huzaifah membenarkan bahwa pihaknya tengah sedang membidik negara lain untuk ekspor udang. Katanya, selain AS, China juga merupakan pasar terbesar untuk ekspor udang Indonesia.

    Menurutnya, standar sertifikasi mutu untuk komoditas udang di China dapat dipenuhi oleh petambak udang lokal.

    Mengenai peluang melakukan ekspor ke negara-negara di benua Eropa, Gibran menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sertifikasinya karena standarnya lebih tinggi dan belum dapat dipenuhi oleh penambak lokal.

    “Untuk Eropa, kita sedang mempersiapkan sertifikasinya. Ditargetkan 2026 kita sudah bisa ekspor ke sana,” jelasnya.

    Gibran menilai, Indonesia selama ini memang tidak menjajaki peluang ekspor udang ke negara lain karena “terlena” dengan pasar di AS.

    Lanjutnya, begitu dikenakan bea antidumping, maka mulai menjajaki peluang untuk melakukan ekspor udang ke negara-negara lainnya.

    “Menurut saya, yang bikin heavily rely on US market karena market di AS besar, sertifikasinya gampang, margin-nya bagus,” jelasnya.

    Meski sedang menjajaki pasar di negara lain, Gibran menyarankan agar pemerintah Indonesia dapat dengan segera menyelesaikan masalah ini karena AS memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pasar udang. Dan, jika tidak segera diselesaikan akan mempengaruhi pelaku usaha dan penambak.

    Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), AS menjadi negara nomor satu tujuan ekspor udang dengan volume sebesar 62,17 ribu ton pada periode Januari-Juni 2024 dengan nilainya mencapai USD477,29.

    “Jadi ini masa krusial buat kita. Kalau enggak bisa divert, industrinya yang akan terkena dampak cukup besar,” imbuhnya.

    46 Ribu Penambak Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

    Kementerian KKP mengatakan dampak kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar AS berpotensi mengancam nasib 46.590 petambak udang kehilangan mata pencaharian.

    “Potensi dampak dari antidumping itu yang menjadi konsentrasi kami semua, yang akan berdampak kepada 46.590 petambak di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Senin, 2 September 2024.

    Selain itu, lanjut Budi, akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok udang tersebut. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan jika permasalahan antidumping tidak diselesaikan dengan baik”Ini menjadi perhatian kami dan harus kami perjuangkan,” ujar dia.

    Dia menjelaskan, dalam menyelesaikan persoalan antidumping ini, KKP mendapatkan pendampingan dari staf khusus menteri dalam menjalankan arahan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono. Arahan itu bertujuan mengawal dan menyelesaikan problem antidumping tersebut.

    Tak hanya itu, kasus antidumping disebut berdampak terhadap 403 unit pengolahan udang. Ratusan unit pengolahan udang itu mempekerjakan sekitar 63.000 pekerja.

    “Di mana 70 persen yang bergerak di industri ini adalah kaum perempuan,” kata Budi. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi