KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran di kementerian dan lembaga negara.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan bahwa kebijakan SBM merupakan langkah tahunan yang dilakukan untuk memperbarui nilai satuan biaya berdasarkan perkembangan harga pasar, sekaligus menjaga efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Seperti tadi sudah dijelaskan bahwa untuk penyusunan RKKL tahun 2026, kita menyusun PMK standar biaya masukan untuk digunakan oleh menteri dan lembaga menyusun anggaran tahun 2026,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Dalam PMK tersebut, Kemenkeu mendorong agar perencanaan anggaran tidak hanya fokus pada hasil atau output, melainkan juga pada input yang efisien dan terukur.
Penyusunan SBM yang semakin akurat menjadi kunci untuk menghindari pemborosan dan memastikan alokasi anggaran digunakan secara tepat sasaran.
“PMK ini sebenarnya dibuat agar kementerian dan lembaga punya standar ya, punya standar karena ada banyak kegiatan dari kementerian dan lembaga yang punya variasi belanja yang sangat besar. Sehingga kita buat standar yang baku, yang tentunya tanpa mengorbankan efektivitas,” ujar Lisbon.
Aturan tersebut mencakup berbagai jenis pengeluaran seperti honorarium, fasilitas kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran, hingga paket rapat dan bantuan pendidikan seperti beasiswa untuk ASN di program gelar dalam negeri.
Lisbon juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kebijakan ini, APBN diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara optimal: melindungi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan resmi menetapkan pedoman terbaru mengenai biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, hingga anggota Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu, pemerintah merinci seluruh satuan biaya terkait perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri. Biaya tersebut mencakup kebutuhan harian, transportasi, penginapan, hingga tiket pesawat pulang pergi.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” demikian penjelasan dalam beleid tersebut.
Mengacu pada aturan tersebut, uang harian dinas dalam negeri berada di kisaran Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per hari per orang. Sementara itu, untuk pejabat negara atau wakil menteri yang melakukan perjalanan dinas, tersedia dana representasi tambahan sebesar Rp250 ribu per hari.
Di sisi lain, untuk perjalanan dinas ke luar negeri, uang harian ditetapkan berkisar antara USD 347 sampai USD 792 per orang per hari, tergantung dari wilayah dan kategori negara tujuan.
Soal penginapan dalam negeri, pejabat eselon I hingga menteri dan wakil menteri mendapatkan plafon anggaran mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam per orang.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga menetapkan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus, stasiun kereta, bandara, atau pelabuhan, yaitu antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per satu kali perjalanan.
Untuk tiket pesawat domestik pulang pergi, tarif kelas bisnis ditetapkan maksimal Rp18,6 juta dan untuk kelas ekonomi Rp9,8 juta per orang. Sedangkan untuk rute internasional, tiket pesawat kelas ekonomi bisa mencapai USD 12.127, kelas bisnis USD 16.269, dan kelas eksekutif USD 23.128 per orang untuk perjalanan pulang pergi.
Sri Mulyani turut menekankan bahwa seluruh kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan urgensinya. Bahkan, kegiatan dinas diminta untuk diarahkan secara daring bila memungkinkan.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” dikutip dari aturan tersebut.
Biaya Makan Rapat Pejabat Ditetapkan
Kementerian Keuangan resmi mengatur batas tertinggi anggaran konsumsi dalam kegiatan rapat pejabat negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, konsumsi makan siang untuk rapat tatap muka para pejabat seperti menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I atau yang setara, dibatasi maksimal Rp118 ribu. Sementara kudapan atau snack ditetapkan paling tinggi Rp53 ribu. Jika digabung, total konsumsi yang boleh dianggarkan adalah Rp171 ribu per orang.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyebut penetapan ini untuk memperjelas posisi satuan biaya agar tidak multitafsir di lapangan.
"Kalau selama ini itu tidak secara tegas ya untuk pembatasannya, sekarang kami coba lebih pertegas bahwa satuan biaya itu adalah satuan untuk perencanaan dan pelaksanaan," kata Lisbon dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, 2 Juni 2025.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya masih banyak pihak yang menganggap nilai tersebut sebatas referensi dalam menyusun rencana anggaran. Kini, sudah diperjelas bahwa itu adalah batas atas yang tidak boleh dilampaui.
Penetapan besaran biaya makan tersebut juga mempertimbangkan karakteristik peserta rapat yang sering kali melibatkan tamu-tamu penting, termasuk dari luar negeri.
Lisbon menyampaikan bahwa angka Rp118 ribu belum termasuk pajak. Jika sudah dipotong pajak sebesar 11 persen, nilainya kira-kira hanya tersisa Rp87 ribu per orang.
"Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya," ujar Lisbon.
Lebih lanjut, Lisbon menjelaskan konsumsi lengkap berupa makanan dan snack hanya diberikan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam. Sementara untuk rapat dengan durasi lebih singkat, umumnya hanya disediakan snack saja.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk menyajikan makanan atau tidak, tetap dikembalikan ke masing-masing kementerian atau lembaga, sesuai kebutuhan dan standar internal mereka.
"Kami sudah sering juga enggak ada makan walaupun rapatnya lebih dari 2 jam ya karena memang sekarang saling menyesuaikan ya," ucap Lisbon.(*)