KABARBURSA.COM - Singapura memperketat langkah-langkah pengendalian terkait mpox (cacar monyet) dengan mewajibkan karantina selama 21 hari di fasilitas khusus bagi siapa pun yang teridentifikasi sebagai kontak dekat pasien terinfeksi jenis baru mpox. Langkah ini mencerminkan kembali kebijakan era Covid, di mana pembatasan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus yang bermutasi.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Kesehatan Singapura pada Rabu 4 September 2024, mengonfirmasi bahwa pelacakan kontak akan dilakukan segera setelah adanya kasus baru jenis mpox clade I, yang dikenal lebih berbahaya. Mereka yang berstatus kontak dekat akan ditempatkan di fasilitas pemerintah selama 21 hari, sesuai dengan masa inkubasi virus yang diamati di Afrika.
Meski begitu, Singapura hingga saat ini belum menemukan kasus varian clade I yang mematikan. WHO sendiri pada Agustus lalu telah menetapkan mpox sebagai darurat kesehatan global, namun 14 kasus yang ditemukan di Singapura semuanya berasal dari varian IIb yang lebih ringan.
Sebagai salah satu negara yang sukses mengendalikan penularan Covid-19 melalui karantina ketat dan pelacakan kontak, Singapura kembali mengambil langkah tegas menghadapi potensi penyebaran mpox. Namun, pendekatan ini tak sedrastis langkah awal pandemi Covid, ketika tindakan yang diambil lebih ketat dan meluas.
Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung, menekankan bahwa meski negara ini bersiap menghadapi mpox, tidak ada niatan untuk kembali ke tindakan keras seperti era Covid. “Tidak ada negara yang melakukannya sekarang,” kata Ong dalam sebuah laporan oleh CNA. Menurutnya, mpox kemungkinan besar tidak akan mengakibatkan gangguan besar seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Vaksin Jynneos dari Bavarian Nordic A/S, yang sudah disetujui di Singapura, akan diberikan secara cuma-cuma kepada kelompok yang berisiko tinggi, seperti tenaga kesehatan dan kontak dekat kasus yang dikonfirmasi. Pemerintah juga mulai meningkatkan skrining bagi pelancong dan awak pesawat yang datang dari daerah-daerah yang berisiko tinggi.
Meskipun pemakaian masker belum diwajibkan bagi masyarakat umum, pemerintah mempertimbangkan langkah tersebut jika bukti menunjukkan adanya penularan signifikan melalui udara.
Aturan Baru soal Mpox di Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) dan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa semua penumpang internasional yang tiba di Indonesia menjalani proses screening yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Proses ini mencakup deteksi dini, penanganan yang tepat, dan penyediaan fasilitas yang memadai untuk menjaga kesehatan dan keselamatan penumpang serta personel bandara.
Jika seorang penumpang terindikasi memiliki gejala monkeypox saat tiba di area kedatangan internasional, penumpang tersebut akan dipisahkan dari yang lain dan diarahkan ke ruang isolasi sementara di bandara. Di ruang isolasi ini, tim kesehatan yang siap 24 jam akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan. Jika terkonfirmasi memiliki gejala monkeypox, penumpang tersebut akan mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang telah disiapkan.
Sebagai bagian dari kesiapsiagaan ini, Bandara Soekarno-Hatta juga telah mendirikan posko khusus monkeypox dan menambah fasilitas thermal scanner di Terminal 2 dan Terminal 3 untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang secara real-time. Saat ini, terdapat dua unit thermal scanner di Terminal 2 dan empat unit di Terminal 3, yang ditempatkan secara strategis untuk memastikan semua penumpang internasional menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum melanjutkan proses kedatangan mereka.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kolaboratif dengan instansi terkait untuk memastikan setiap potensi kasus monkeypox dapat dideteksi dan ditangani dengan cepat dan efektif.
Penerapan SATUSEHAT Health Pass
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan aplikasi SatuSehat bagi pelaku perjalanan internasional sebagai langkah antisipasi menyusul penetapan penyakit Mpox, yang lebih dikenal sebagai cacar monyet, sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024. Persyaratan ini diperkuat melalui Surat Menteri Kesehatan terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 mengenai penggunaan SATUSEHAT Health Pass untuk pelaku perjalanan luar negeri. Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada 27 Agustus 2024.
Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 menjadi panduan bagi maskapai penerbangan dalam negeri maupun asing, memastikan setiap personel penerbangan dan penumpang yang menuju Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass. Selain itu, surat ini juga menjadi acuan bagi pengelola bandara internasional dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit Mpox di Indonesia. Kristi meminta seluruh maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang melayani penerbangan menuju Indonesia untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kewajiban pengisian SATUSEHAT Health Pass di laman https://sshp.kemkes.go.id kepada seluruh personel penerbangan dan penumpang. Seperti dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik ini dilakukan di bandara keberangkatan. Maskapai juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terjadi kendala dalam pengisian formulir di bandara kedatangan, serta dalam upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Bagi pengelola bandara internasional, Kristi menekankan pentingnya koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan penyakit Mpox dan penanganan penumpang yang diduga terjangkit penyakit tersebut di bandara kedatangan.
“Saya telah menginstruksikan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Semua pihak diharapkan menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kristi. (*)