KABARBURSA.COM - Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Produk nanas yang dimaksud adalah consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.
Tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan yang diinisiasi pada 4 Agustus 2023 ini. Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan Pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan, penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia sebesar USD11,2 juta.
“Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia. Dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh Australia, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai USD11,2 juta,” ungkap Isy.
Isy melanjutkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan. “Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement,” ujar Isy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan, penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Ia mengatakan, kondisi ini memberi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
“Penghentian penyelidikan antidumping terhadap produk nanas tersebut hanya berlaku bagi Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap dilanjutkan. Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia. Kami harap, Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia,” kata Natan.
Natan menambahkan,apresiasi perlu disampaikan atas kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan eksportir nanas Indonesia. “Hal ini menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping oleh Australia terhadap produk nanas asal Indonesia,” kata Natan.
Perdagangan dengan Australia
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2019–2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen. Peningkatan nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia juga terlihat pada periode Januari–Juli 2024.
Di periode ini, nilai ekspor meningkat sebesar 2,7 persen atau mencapai USD4,5 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar US 4,4 juta. Walaupun begitu, nilai ekspor sempat turun ke USD7,73 juta pada 2023 dari USD11,27 juta pada 2022.
Sementara itu, volume ekspor meningkat sebesar 8,7 persen pada periode Januari–Juli 2024 yang mencapai 3,5 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar 3,2 juta ton.Secara keseluruhanperdagangan Indonesia dengan Australia, BPS mencatat, rata-rata tahunan untuk total perdagangan kedua negara meningkat sebesar 16,78 persen pada periode 2019–2023, yaitu dari USD 7,84 miliar pada 2019 menjadi USD 12,48 miliar pada 2023.
Peningkatan ini juga terlihat pada periode Januari–Juli 2024 sebesar 26,00 persen, atau menjadi sebesarUSD 8,75 miliar, bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar USD 6,95 miliar.
Sebelumnya, Kemendag melalui Atase Perdagangan (Atdag) Canberra terus mendorong para pelaku usaha untuk dapat mengoptimalkan implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia(Indonesia-AustraliaComprehensiveEconomicPartnershipAgreement/IA-CEPA). Duta Besar Indonesia untuk Australia Siswo Pramonomenyatakan,trenperdagangan kerja sama antara Indonesia dengan Australia terus meningkat. Hal ini, menjadi momentum bagipara pelaku usaha untuk dapat terus meningkatkan ekspor ke Australia.
“Hubungan antaraIndonesia dan Australia semakin kuat beberapa tahun terakhir. Sejak lahirnya IA-CEPA, Indonesia dan Australia menikmati bertambahnya nilai perdagangan sebesar 86 persen. Kemudian, terdapat 168-170 persen peningkatan nilai investasi Australia ke Indonesia.Sehingga, para pelaku usaha dapat terus mengoptimalkan IA-CEPA,”ujar Siswo.
Sekretaris Direktorat Jenderal PPI Ari Satria menyatakan, Indonesia dan Australia telah mengalami kemajuan pesat dalam hubungan ekonomi, terutama sejak implementasi IA-CEPA tiga tahun lalu. Penandatanganan IA-CEPAmembuka begitu banyak peluang bagi kedua negara.“Indonesia dapat mendongkrak kinerja ekspor melalui IA-CEPA. Selain itu, Indonesia juga dapat memperbaiki diri dalam rantai nilai global melalui IA-CEPA. Tidak hanya itu, IA-CEPA dapat meningkatkan daya saing investasi yang berasal dari luar negeri,” ungkap Ari.