KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan dirinya akan buka-bukaan soal kawasan tambang yang akan dikelola oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Dia mengaku akan mengungkapnya setelah pulang dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tambang Ormas, saya nanti menyampaikan setelah balik dari IKN," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Saat ini, Bahlil mengatakan kawasan pertambangan yang akan dikelola masih dalam proses pengkajian. Meski demikian, dia telah menargetkan lokasi pengelolaan tambang untuk Muhammadiyah, yakni area bekas PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan PT Atrumin Indonesia.
"Saya kan kemarin udah ngomong. Bisa dari eks Adaro atau dari eks Arutmin. Sekarang lagi kita mengkaji," ungkapnya.
Lebih jauh, Bahlil mengatakan akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terbaik bagi Muhammadiyah. Dalam proses penentuannya, dia juga mengklaim melibatkan para ahli.
"Ini bukan seperti matematika, 1+1=2. Saya panggil geologi, baru saya cek. Jangan sampai kita kasih yang tidak pas gitu loh," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menyatakan kesiapannya untuk mengelola konsesi pertambangan batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Adapun lokasi konsesi tambang untuk PBNU eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang tergabung dalam Bakrie Grup.
Sebelumnya, Bahlil juga Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dijanjikan pemerintah untuk ormas keagamaan, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah dirampungkan.
“Izin untuk ormas (terkait pengelolaan) tambang, untuk PBNU sudah selesai kalau tidak salah 3-4 hari lalu,” kata Bahlil kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Sementara PP Muhammadiyah, Bahlil menyebut pemerintah tengah menyelesaikan penetapan lokasi lahan tambang yang akan dikelola. Meski menyebut hampir selesai, dia tak menyebut secara spesifik kapan lokasi tambang Muhammadiyah diumumkan.
“Muhammadiyah sekarang dalam proses yang sudah hampir juga selesai tentang lokasinya,” ungkapnya.
Ke depan, kata Bahlil, pengawasan pengelolaan tambang ormas-ormas tersebut akan dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. “Titik koordinatnya tetap di ESDM. Jadi ini kan ESDM sama Kementerian Investasi itu kan ada punya sinkronisasi. Hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi,” tutupnya.
Bentuk Perusahaan Tambang
Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, sebelumnya mengungkapkan organisasinya telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang. Muhadjir, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan Muhammadiyah kini memiliki strategic company sebagai induk perusahaan dan operating company untuk pengelolaan tambang.
"Operating company ini akan diisi oleh para ahli yang berpengalaman di bidang tambang," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 12 September 2024.
Ia menambahkan, perusahaan ini nantinya akan bekerja sama dengan kontraktor untuk menjalankan operasi tambang, termasuk survei awal untuk menentukan kelayakan tambang. Muhadjir juga memastikan SDM yang terlibat dalam perusahaan tambang Muhammadiyah ini akan diambil dari tenaga ahli di bidang pertambangan.
Muhammadiyah telah menjalin kerja sama dengan lima fakultas pertambangan di perguruan tinggi Muhammadiyah untuk membantu dalam survei awal tambang. Muhadjir menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. "Kita siapkan dulu institusi di dalam Muhammadiyah. Mulai dari holding-nya kita bentuk, karena tidak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatan, tapi harus lewat badan usahanya," kata dia.
Nasib Tata Kelola Tambang Dipertanyakan
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, mengaku kawatir langkah ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.
“Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku,” tambahnya.
Mulyanto memperkirakan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.
“Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan,” kata Mulyanto.
“Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat ‘pengusahaan’ minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi,” imbuhnya.
Mulyanto melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang merosot. Akan tetapi, dia menilai langkah tersebut keliru.
Apalagi, kata Mulyanto, melalui revisi PP Minerba pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan. Sementara pemberian prioritas tersebut dianggap bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN atau BUMD.(*)