KABARBURSA.COM - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI telah menyalurkan penempatan dana dari Kementerian Keuangan yang mencapai Rp55 triliun.
Dana tersebut difokuskan untuk memperkuat industri padat karya yang berorientasi ekspor serta sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Penyaluran ini juga diharapkan bisa menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja di berbagai daerah termasuk UMKM.
Adapun hingga akhir September 2025, dari total dana tersebut sebesar Rp 34,5 triliun atau setara 63 persen telah berhasil disalurkan.
Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini, mengatakan tambahan likuiditas ini menjadi katalis penting dalam memperluas fungsi intermediasi perseroan.
“Bank Mandiri optimis dapat menyerap penempatan dana ini secara optimal hingga 100 persen pada akhir tahun ini dengan prioritas pada sektor dan industri padat karya serta UMKM yang terbukti mampu menjadi penopang kehidupan ekonomi keluarga di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 8 Oktober 2025.
Novita menambahkan, Bank Mandiri turut menyalurkan kredit ke sektor-sektor strategis lainnya, antara lain perkebunan dan ketahanan pangan, hilirisasi sumber daya alam dan energi terbarukan, layanan kesehatan, manufaktur, serta kawasan industri.
Ia menyatakan dengan tambahan penempatan dana Kementerian Keuangan sebesar Rp55 triliun, kapasitas pembiayaan Bank Mandiri semakin solid sehingga mampu mengakselerasi sektor-sektor prioritas.
"Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mempererat sinergi dengan program pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada, Jumat, 12 September 2025.
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI senilai Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri di angka Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI dengan nominal Rp10 triliun.
“ Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini (Jumat, 12 September 2025). Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut Purbaya menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Ia menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7- Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu dan Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.