KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memberikan izin kepada PT Aset Digital Berkat, atau Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 yang ditandatangani pada 5 September 2024.
Dengan perubahan status ini, Tokocrypto sebelumnya terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi bergabung dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. "Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat," kata Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Ia menambahkan, pengesahan ini merupakan bagian dari langkah Bappebti untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen dalam transaksi aset kripto.
Tokocrypto mengikuti jejak PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sudah lebih dahulu memperoleh izin sebagai PFAK. Kasan menegaskan proses ini merupakan bentuk komitmen Bappebti untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku. “Proses perubahan dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan pemenuhan beberapa persyaratan yang ketat,” ujar Kasan.
Peraturan Bappebti mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto diatur dalam Perba Nomor 8 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Perba Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam transaksi aset kripto, serta mendorong terbentuknya institusi yang terpercaya dan andal dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan saat ini terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, dengan tiga di antaranya telah resmi menjadi PFAK. Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Tirta juga mengingatkan CPFAK yang terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. Batas akhir pengajuan adalah 16 Oktober 2024.
Menurut Tirta, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia. "Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem," katanya.
Anggota Bursa Kripto dan Kliring
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, sebelumnya mengumumkan telah resmi menjadi anggota Bursa Kripto dan Kliring dalam ekosistem kripto. Yudhono mengatakan perusahaannya telah menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dengan nomor SPAB-004/PFAK/BKN/04/2024 dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dengan nomor KKI/SPAK-004/IV/2024.
Dokumen-dokumen ini menjadi krusial bagi perusahaan untuk sepenuhnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang diatur oleh Bappebti.
“Keanggotaan kami dalam Bursa Kripto dan Kliring merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan dan kredibilitas di antara pengguna dan regulator,” kata Yudho di Jakarta pada Jumat 26 April 2024.
Dampak Positif Pertumbuhan
Keanggotaan Tokocrypto di Bursa Kripto dan Kliring memberikan sejumlah manfaat bagi para pengguna, termasuk peningkatan keamanan. Transaksi kripto di Tokocrypto akan diawasi dan diatur oleh Bursa Kripto CFX dan Kliring, sehingga meningkatkan keamanan dan transparansi.
Pengguna Tokocrypto juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dan terjamin. Keanggotaan ini juga memungkinkan Tokocrypto untuk menawarkan produk dan layanan yang lebih beragam kepada penggunanya.
Di awal 2024, Tokocrypto mencatat pencapaian signifikan dengan mendominasi sekitar 43 persen pasar berdasarkan data CoinMarketCap, memiliki lebih dari 4 juta pengguna, dan transaksi harian rata-rata melebihi USD30 juta. Ini mencakup lebih dari 400 jenis token dan koin yang diperdagangkan di platform Tokocrypto.
“Jumlah pengguna kita di Q1 2024 dibandingkan Q2 2023 melonjak hingga 165 persen menjadi lebih dari 175.000 pengguna baru. Sementara volume perdagangan dalam periode yang sama meningkat 161 persen mencapai lebih dari USD2,5 miliar. Dengan kondisi pasar saat ini, kinerja transaksi Q1 2024 hampir mencapai USD3 miliar atau 75 persen dari total transaksi di tahun 2023,” kata Yudho.
Performa luar biasa di awal 2024 didukung oleh berbagai perkembangan positif dalam dunia kripto, termasuk optimisme terhadap ETF Bitcoin spot dan halving. Yudho optimis dalam meningkatkan volume transaksi perdagangan untuk mencapai USD12 miliar sekitar Rp194 triliun dan menggandakan jumlah pengguna menjadi 6 juta pengguna pada 2024.
“Pertumbuhan pengguna di Tokocrypto mencerminkan tren global yang menunjukkan minat yang meningkat dalam investasi kripto. Selain itu, adaptasi yang semakin meningkat dari investor Indonesia menunjukkan bahwa pasar kripto terus berkembang dan menjadi lebih inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat,” jelas Yudho.