KABARBURSA.COM – Nasib Dadan Hindayana berbalik drastis hanya dalam hitungan hari. Setelah dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ia kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung tak hanya menjerat Dadan. Dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Syarief, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
“Saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026,” kata Syarief.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program unggulan pemerintah yang sejak awal digadang-gadang sebagai instrumen memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia.
Sebelum pengumuman resmi dilakukan, ketiga mantan petinggi BGN itu lebih dahulu digiring penyidik menuju mobil tahanan Jampidsus. Dadan, Sony, maupun Lodewyk memilih bungkam saat melintas di hadapan awak media yang sejak siang menunggu di depan Gedung Jampidsus.
Tak satu pun dari mereka memberikan pernyataan terkait status hukum yang baru saja disematkan penyidik. Penetapan tersangka ini sekaligus memperpanjang daftar persoalan yang membelit Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu merombak jajaran pimpinan lembaga tersebut setelah evaluasi pelaksanaan program menemukan berbagai catatan terkait tata kelola, kedisiplinan standar operasional prosedur (SOP), hingga kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Kini, temuan tersebut berkembang ke ranah pidana dan menyeret tiga nama yang selama ini berada di pucuk pengelolaan program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara guna menelusuri konstruksi dugaan korupsi, aliran dana, serta potensi pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.