KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuat aturan terkait order saham di bursa. Ada perubahan signifikan terhadap mekanisme pre-opening dan pre-closing melalui penambahan sesi Non-Cancellation Period. Peraturan baru ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025.
Aturan ini secara praktis mengubah perilaku pasar, khususnya dalam hal bagaimana pelaku pasar memasukkan, mengubah, dan menarik order pada dua periode paling sensitif dalam perdagangan harian.
Jadi, nantinya pada rentang waktu tertentu di pre-opening dan pre-closing, seluruh order yang masuk tidak dapat dibatalkan maupun diubah. Pada sesi pre-opening, Non-Cancellation Period dimulai pukul 08:56 hingga 08:57:59, sedangkan pada pre-closing berlaku mulai 15:56 hingga 15:57:59.
Artinya, dalam dua menit krusial tersebut, pelaku pasar harus benar-benar memastikan validitas dan strategi order mereka sebelum masuk ke dalam fase pembekuan. Setelah waktu itu berlangsung, sistem tidak lagi menerima pembatalan atau perubahan order hingga sesi berikutnya berjalan.
Langkah ini secara jelas dimaksudkan untuk memperkuat integritas harga pembukaan dan penutupan, yang merupakan dua titik penting bagi investor institusi, penyedia indeks, dan pelaku pasar global.
Dengan menutup ruang untuk perubahan mendadak di detik-detik akhir, BEI mencegah praktik manipulatif seperti spoofing dan order-book flashing yang selama ini dapat menimbulkan distorsi harga.
Dengan begitu, harga pembukaan dan penutupan akan mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran yang lebih stabil, bukan hasil dari aksi spekulatif menit terakhir.
Trader Perlu Siapkan Strategi Order Lebih Awal
Selain itu, aturan tersebut mendorong disiplin lebih ketat bagi pelaku pasar. Trader kini harus menyiapkan strategi order lebih awal, memperhitungkan risiko terkunci pada harga tertentu ketika memasuki Non-Cancellation Period.
Bagi investor ritel, ini berarti tidak ada lagi kesempatan panik di detik terakhir ketika market bergerak berlawanan. Bagi investor institusi, aturan ini meningkatkan kepastian proses harga, terutama dalam rebalancing portofolio atau transaksi besar yang membutuhkan kepastian mekanisme matching.
Dampak menarik lainnya muncul pada sesi pre-closing match. Setelah Non-Cancellation Period berakhir pada pukul 15:57:59, pasar memasuki Pre-Closing Match pada 16:00–16:01:59, fase di mana order masih dapat ditarik tetapi tidak bisa diubah.
Ini menciptakan dinamika baru: pelaku pasar dapat memilih untuk keluar dari order jika kondisi tidak sesuai ekspektasi, tetapi tidak dapat mengatur ulang strategi input harga dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan penutupan.
Secara keseluruhan, peraturan baru ini mencerminkan upaya BEI untuk mengikuti praktik terbaik bursa-bursa internasional yang lebih mengutamakan stabilitas harga dan transparansi proses matching.
Aturan ini membuat pasar lebih terstruktur dan mengurangi potensi anomali intraday, terutama di awal dan akhir sesi yang selama ini menjadi titik paling rawan fluktuasi abnormal. Dalam jangka panjang, regulasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat fondasi perdagangan yang lebih sehat dan efisien di pasar modal Indonesia.(*)