KABARBURSA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi atas beredarnya kabar yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai adanya insentif pribadi sebesar Rp5 juta bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berhasil membuat konten viral tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Isu tersebut mencuat setelah potongan pernyataan seorang pejabat BGN beredar luas dan menimbulkan berbagai spekulasi publik terkait dugaan adanya insentif tambahan bagi pelaksana program di daerah.
Dari pemberitaan yang beredar, saat itu Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut bakal memberikan insentif Rp5 juta bagi pelaksana MBG di daerah yang membuat konten viral mengenai hal positif program MBG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah disalahartikan dari konteks aslinya. Menurutnya, pernyataan itu muncul dalam suasana santai saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program MBG yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, di Jakarta lalu.
“Pernyataan soal insentif Rp5 juta itu bukan keputusan resmi, melainkan hanya candaan yang disampaikan untuk memotivasi para peserta agar lebih kreatif dalam menyebarkan informasi positif tentang program MBG,” ujar Hida dikutip Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau program resmi dari BGN terkait pemberian insentif pribadi bagi konten viral.
Menurutnya, semangat utama yang ingin disampaikan adalah mendorong pelaksana daerah agar aktif membangun komunikasi publik yang cepat, sehat, dan akurat untuk melawan hoaks terkait program tersebut.
“BGN tetap berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan sesuai ketentuan dan mekanisme anggaran negara. Candaan tersebut dimaksudkan untuk menyemangati para peserta agar berani tampil dan kreatif di media sosial dengan konten edukatif serta inspiratif,” tambahnya.
Selain meluruskan isu tersebut, BGN juga menegaskan batas kapasitas maksimal penyelenggaraan program di tingkat daerah. Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, setiap SPPG secara standar hanya diperbolehkan melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari dengan rincian 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan di lapangan. “Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Namun, kapasitas tersebut dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari jika SPPG memiliki tenaga juru masak kompeten dan bersertifikat dari BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). “Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberikan makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” ujar Nanik.(*)