Logo
>

BI Setop Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1991

Ditulis oleh Deden Muhammad Rojani
BI Setop Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1991

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dari peredaran. Pencabutan ini berlaku untuk pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 yang efektif mulai 31 Januari 2025.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa dengan pencabutan ini, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” ujar Ramdan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id. Penukaran ini mengikuti ketentuan yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

    Bank Indonesia menegaskan bahwa penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Namun, apabila kondisi uang dalam keadaan lusuh, cacat, atau rusak, penggantian dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka penggantian diberikan sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan. Sebaliknya, jika fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tidak diberikan.

    Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memeriksa ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 sebelum melakukan penukaran. Informasi lebih lanjut mengenai detail uang yang dicabut dapat dilihat pada gambar terlampir di situs resmi Bank Indonesia. 

    Indeks Tertinggi Tingkat Nasional

    Bank Indonesia (BI) menyambut baik raihan sebagai Lembaga tipe Besar dengan indeks tertinggi tingkat nasional pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata kepercayaan publik terhadap komitmen BI dalam menjaga integritas dan transparansi.

    “Penghargaan ini menjadi wujud kepercayaan publik atas komitmen BI dalam menjaga integritas dan transparansi sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance),” ujarnya dalam Siaran Pers Bank Indonesia, Jumat 24 Januari 2025.

    Dari hasil survei, Bank Indonesia mencatatkan indeks SPI tertinggi sebesar 86,71 persen, jauh di atas rata-rata kategori Lembaga tipe Besar sebesar 78,40 persen, serta rata-rata indeks SPI nasional yang berada di angka 71,53 persen. Predikat ini sekaligus menjadikan BI sebagai Lembaga tipe Besar dengan indeks SPI tertinggi selama empat tahun berturut-turut sejak 2021.

    Bank Indonesia memandang pencapaian ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat budaya integritas di seluruh lini organisasi.

    “Penghargaan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menjaga budaya integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, demi menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Ramdan.

    Dalam pelaksanaannya, melalui SPI, KPK memetakan capaian praktik pemberantasan korupsi yang dilakukan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam penguatan sistem integritas. Survei ini menilai berbagai dimensi, seperti pengelolaan pengadaan barang dan jasa, anggaran, sumber daya manusia, transparansi layanan, hingga upaya pencegahan dan sosialisasi antikorupsi.

    Dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan kualitas metodologi survei. Selain itu, lembaga survei, 40 perguruan tinggi negeri, satu perguruan tinggi keagamaan Islam, serta para pakar, seperti konsultan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil (CSO), turut terlibat sebagai pelaksana metode computer-assisted personal interviewing (CAPI) dan riset kualitatif.

    Peserta survei terdiri dari 641 instansi di seluruh Indonesia, termasuk dua BUMN. Sebanyak 843.017 responden mengisi kuesioner SPI, dengan 601.453 responden yang datanya diolah menjadi indeks SPI. Responden tersebut meliputi 390.754 responden internal, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah bertugas selama minimal satu tahun; 201.927 responden eksternal, seperti masyarakat, pengusaha, dan vendor; serta 8.772 responden ahli dan pemangku kepentingan, termasuk BPK, BPKP, Ombudsman, dan jurnalis.

    Praktik Suap Dan Gratifikasi

    Hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa masih terjadi. Beberapa responden melaporkan adanya pegawai yang menerima pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam setahun terakhir. Selain itu, praktik suap dan gratifikasi tercatat masih terjadi pada 90 persen kementerian/lembaga serta 97 persen pemerintah daerah.

    Penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor juga ditemukan di seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD). Responden internal mengungkapkan adanya gratifikasi terkait promosi atau mutasi jabatan di berbagai instansi tersebut.

    Diharapkan, hasil SPI 2024 dapat membantu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko korupsi. Selain itu, survei ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan begitu, hasil SPI dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan untuk mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang bebas dari korupsi. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Deden Muhammad Rojani

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.