KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024, Hadi Tjahjanto, resmi menyerahkan jabatannya kepada penggantinya, Budi Gunawan. Serah terima jabatan (sertijab) ini berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Usai serah terima, Budi Gunawan menyatakan dirinya akan fokus pada berbagai isu strategis baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu perhatian utamanya adalah perkembangan geopolitik global.
"Kondisi geopolitik memang tidak menentu. Oleh karena itu, situasi ini berdampak pada rantai pasok global, termasuk di Indonesia, khususnya di sektor pangan, energi, dan logistik. Itu menjadi prioritas kita," ujar Budi.
Selain geopolitik, Budi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai masalah keamanan. Mulai dari penyelundupan yang berdampak pada pemasukan devisa negara, hingga ancaman siber dan judi online yang telah mengganggu ketertiban masyarakat. "Judi online sudah sangat meresahkan. Baik bagi individu, keluarga, maupun lingkungan. Kita tidak boleh main-main lagi dalam penanganannya," kata Budi.
Hadi Tjahjanto, yang menyerahkan jabatan, menyatakan dirinya telah menyampaikan sejumlah tugas kepada Budi Gunawan. Di antaranya adalah penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemberantasan judi online, hingga penanganan tambang liar. "Beberapa persoalan yang tertunda perlu segera diselesaikan. Salah satunya adalah kasus BLBI. Saya juga sudah menyinggung soal judi online, dan berharap segera ada tindakan konkret," kata Hadi.
Kesulitan Berantas Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengaku tidak mudah memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan sejak 2015 hingga saat ini pihaknya telah lebih dari 8.500 pinjol sudah ditutup paksa atau blokir.
Menurut Frederica, kesulitannya memberantas pinjol sama dengan judi online, yaitu servernya berada di luar negeri. “Saat ini lebih dari 8.500 aplikasi pinjol sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala sering muncul, sama seperti dengan judi online, karena sering kali servernya berada di luar negeri,” kata Frederica dalam acara konferensi pers di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) terus berupaya menutup judi online dan pinjol ilegal. “Begitu kita menerima laporan atau menemukan adanya pinjol ilegal dan judi online, langsung kami tutup. Tetapi ya itu, servernya ada di luar negeri, yang praktiknya seperti judi online di dilegalkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online. Selain itu, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk diketahui, aktivitas perjudian di Indonesia merupakan Salah Satu Tindak Pidana Asal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyebab Gen Z Terjerat Pinjol Ilegal dan Judi Online
OJK mengungkap bahwa anak-anak muda, khususnya Generasi Z, masih banyak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) dan perjudian daring atau judi online. Masalah ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran yang meningkat tentang bahaya keuangan dan perjudian, generasi muda tetap rentan terhadap tawaran dan risiko yang ditawarkan oleh platform-platform ini. OJK pun terus mengingatkan pentingnya pendidikan keuangan dan perlunya kewaspadaan dalam menggunakan layanan online untuk menghindari dampak negatif yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan salah satu faktor utama di balik tingginya keterlibatan generasi muda, terutama generasi Z, dalam pinjol dan judi online adalah tingkat literasi keuangan mereka yang masih rendah.
Menurutnya, kurangnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan risiko yang terkait dengan layanan online dapat membuat mereka lebih mudah terjebak dalam situasi keuangan yang berisiko.
OJK menekankan pentingnya peningkatan pendidikan keuangan untuk membantu generasi muda memahami dan mengelola risiko finansial dengan lebih baik.
“Di usia 15 sampai 17 tahun itu rentan, tingkat literasinya rendah inklusinya rendah. Itu banyak sekali menjadi korban pinjol, anak-anak juga masuk ke judi online. Yang formal paylater, produk itu formal, tapi penggunaannya mereka tidak well literate, akhirnya anak-anak muda terjerat utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.
Selain itu, generasi Z yang literasi keuangannya rendah ini disebut sering kali menempuh jalan pendek untuk memenuhi gaya hidupnya. Kiki mencontohkan, ada kasus anak muda yang kini nekat membuka pinjaman online hanya untuk nongkrong.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.