Logo
>

Bukan Bappebti Lagi! OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital

Pengawasan aset kripto dan derivatif kini resmi beralih ke OJK dan BI. Masyarakat diminta waspada dan cek legalitas entitas yang mengatasnamakan Bappebti.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Bukan Bappebti Lagi! OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital
Ilustrasi: Koin-koin mata uang kripto (Foto: Unsplash)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

    Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut pergeseran kewenangan tersebut dapat memperkuat pengawasan sektor keuangan digital sekaligus mendorong pengembangan perdagangan berjangka komoditi (PBK) berbasis komoditas unggulan Indonesia.

    Sebelumnya, sejak 2019 hingga awal 2025, Bappebti menjadi lembaga pemerintah yang mengatur, mengawasi, dan menerbitkan izin untuk pedagang fisik aset kripto di Indonesia.

    Melalui peraturan-peraturan turunannya, Bappebti mengatur mekanisme perdagangan, menyusun daftar resmi bursa, pedagang aset kripto, hingga lembaga kustodian untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

    Skema tersebut membuat aset kripto masuk dalam kategori komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bawah rezim perdagangan berjangka, bukan instrumen keuangan.

    Namun, dengan berkembangnya ekosistem keuangan digital dan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan ini secara resmi dipindahkan kepada OJK dan BI mulai 10 Januari 2025.

    OJK kini memegang kendali pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan (seperti indeks saham dan single stock), sedangkan BI mengawasi derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau forex.

    “Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025 lalu," kataTirta melalui keterangan resminya di Jakarta, dikutip Jumat, 12 September 2025.

    Tirta menjelaskan perubahan kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

    "Namun demikian, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut,” sambung dia.

    Tirta menjelaskan, pengalihan kewenangan ke OJK mencakup aset kripto serta derivatif keuangan seperti indeks saham dan single stock. Sementara itu, pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau forex kini berada di bawah Bank Indonesia.

    “Tujuan peralihan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” jelasnya.

    Tirta menegaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan pedagang fisik aset kripto sejak peralihan kewenangan ke OJK. Langkah ini penting agar masyarakat berhati-hati dan tidak terjebak penawaran entitas ilegal.

    “Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” imbuh Tirta.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".