Logo
>

Buruh Kesal, Pengusaha tidak Setuju UMP Naik 6,5 Persen

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Buruh Kesal, Pengusaha tidak Setuju UMP Naik 6,5 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons kritik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen.

    Menurut Said, protes yang dilontarkan kedua organisasi pengusaha tersebut tidak berdasar, karena keputusan itu telah sesuai dengan hukum nasional dan standar internasional.

    “Namun anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ujar Said dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Desember 2024.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah ini telah memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131, yang mengatur penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Said menyebut angka kenaikan 6,5 persen sebagai nilai moderat yang mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja.

    “Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa polemik seperti ini tidak akan terjadi jika semua pihak mematuhi aturan yang ada.

    Said pun menyinggung adanya perubahan aturan terkait penetapan upah minimum, mulai dari KHL hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang menurutnya dipengaruhi oleh tekanan pengusaha sejak era PP 78/2015 hingga Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” sindirnya.

    Said menilai keputusan menaikkan upah minimum ini sebagai sinyal positif bagi pekerja, sekaligus menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh masih menjadi prioritas.

    “Buruh berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dari keputusan-keputusan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa depan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan menjadi beban besar bagi dunia usaha, terutama sektor industri padat karya.

    Kata dia, industri pada karya saat ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya mengurangi angka pengangguran.

    “Kenaikan upah minimum 6,5 persen akan memberikan beban luar biasa bagi dunia usaha, khususnya sektor padat karya. Padahal, sektor ini tengah menjadi fokus pemerintah untuk mengurangi pengangguran,” kata Ajib, Senin, 2 Desember 2024.

    Ajib mempertanyakan langkah pemerintah yang, di satu sisi, ingin mengurangi pengangguran, tetapi di sisi lain menambah beban bagi dunia usaha.

    “Harapan kami, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih berimbang dan bersifat jalan tengah,” ujarnya.

    Lanjut Ajib berpendapat, kenaikan upah minimum sebaiknya mempertimbangkan produktivitas serta daya saing industri nasional agar tidak menekan sektor usaha secara berlebihan.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat, 29 November 2024. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri.

    Keputusan kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu dengan perwakilan buruh.

    Untuk upah minimum sektoral, Prabowo menjelaskan bahwa penentuannya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

    Lebih lanjut, rincian aturan terkait kenaikan upah minimum 2025 akan diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, dan penentuannya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Menanggapi kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan upah minimum, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.

    “Satgas ini akan fokus menganalisis aspek fundamental dari industri di Indonesia,” kata Airlangga, Minggu, 1 Desember 2024.

    Satgas tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak kenaikan upah terhadap keberlangsungan sektor industri.

    Dengan kebijakan yang berimbang dan dukungan satgas, pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas industri nasional sambil memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

    Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub), Anindya Bakrie, meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai 2025.

    Anindya menekankan pentingnya langkah-langkah alternatif agar kebijakan kenaikan UMP tidak menyebabkan peningkatan angka pengangguran akibat PHK.

    “Kami berharap perusahaan melakukan segala cara untuk menghindari PHK,” kata Anindya Bakrie dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 November 2024.

    Menurut dia, PHK merupakan opsi terakhir bagi pengusaha, karena dampaknya yang memperburuk kondisi ekonomi dengan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan.

    Kadin juga menyoroti pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah. Anindya berharap satgas tersebut bisa bekerja sama dengan dunia usaha untuk mencari solusi agar PHK dapat dihindari.

    “Kami ingin melihat bagaimana Satgas ini bekerja, karena yang melakukan PHK adalah dunia usaha, baik itu BUMN, koperasi, atau swasta,” katanya.

    Meski demikian, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan tidak selalu seragam. Beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap perusahaan dapat menemukan langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

    Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus mendorong pengusaha untuk berpikir jangka panjang.

    “Kami ingin agar pengusaha memikirkan kelangsungan usaha, meskipun terkadang pilihan yang sulit harus diambil,” ujar Anindya.

    Namun, ia tetap optimis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan tanpa harus mengurangi jumlah karyawan. (*)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.