Logo
>

Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum hingga 10 Persen

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum hingga 10 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah agar menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 dengan kisaran 8 sampai 10 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan permintaan tersebut pada Jumat, 27 September 2024.

    Iqbal menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, inflasi berada di kisaran 2,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Jika dijumlahkan, totalnya sekitar 7,7 persen yang kemudian disarankan naik menjadi 8 hingga 10 persen.

    “Kami mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen. Namun, untuk daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan, kami sarankan kenaikan hingga 10 persen. Ini untuk mengurangi kesenjangan upah,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 September 2024.

    Dalam lima tahun terakhir, khususnya pada tahun pertama, tidak ada kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia. Dampaknya, daya beli buruh menurun drastis. Kenaikan upah dalam dua tahun terakhir bahkan berada di bawah inflasi.

    “Di wilayah Jabodetabek, misalnya, inflasi 2,8 persen, tapi kenaikan upah hanya 1,58 persen. Artinya, buruh harus nombok setiap bulan,” ujar Iqbal. Menurut dia, daya beli buruh terus tergerus lantaran kenaikan upah tak mampu menutupi inflasi.

    Iqbal menyebut secara nominal upah memang naik tiap tahun, tetapi upah riil buruh terus menurun. Dalam sepuluh tahun terakhir, katanya, upah riil buruh turun sekitar 30 persen. Upah riil adalah nilai upah yang sudah disesuaikan dengan indeks harga konsumen.

    "Harga barang naik lebih cepat dibanding kenaikan upah, akibatnya buruh semakin terbebani dan daya beli merosot tajam," jelasnya.

    KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan upah minimum 8 hingga 10 persen pada 2025 sebagai langkah untuk mengembalikan daya beli buruh dan mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

    "Sudah waktunya pemerintah lebih memperhatikan kondisi riil buruh. Kenaikan ini merupakan bentuk keadilan bagi mereka yang terus terdampak inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak," kata Iqbal.

    Iqbal pun menegaskan tuntutan kenaikan upah ini tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Sejak awal, KSPI dan Partai Buruh menolak PP tersebut.

    PP Nomor 51 merupakan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini tengah digugat oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh di Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, belum ada keputusan dari MK sehingga Iqbal meminta pemerintah tidak menggunakan PP tersebut dalam menentukan upah minimum 2025.

    Meski begitu, kenaikan upah 8 hingga 10 persen hanya akan mendongkrak daya beli buruh sekitar 5 persen. Dalam sepuluh tahun terakhir, daya beli buruh turun hingga 30 persen. Sehingga meskipun upah naik, daya beli buruh tetap akan merosot sekitar 25 persen.

    "Tiga tahun pertama tidak ada kenaikan upah, dan dua tahun terakhir kenaikan upah di bawah inflasi. Jadi, walau ada kenaikan 8 hingga 10 persen, buruh masih akan kesulitan dengan daya beli mereka," kata Iqbal.

    Lebih Kecil dari Singapura dan Malaysia

    Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan upah buruh Indonesia masih rendah dibandingkan Malaysia dan Singapura. Hal tersebut dikatakan Said Iqbal saat menggelar aksi Hari Buruh Internasional 2024 atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, 1 Mei 2024, lalu.

    “Upah buruh Indonesia lebih baik dari Laos dan Kamboja. Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lalu lebih rendah dari Malaysia dan Singapura,” ujarnya kepada media.

    Khusus wilayah Jakarta, Said Iqbal mengatakan menurut survey biaya hidup Badan Pusat Statistik (BPS) biaya hidup yang harus didapat buruh di atas Rp5,2 juta.

    “Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati Rp7 juta. Itu untuk sewa rumah, konsumsi makan, biaya transportasi, pakaian, hingga jajan anak,” ungkap dia.

    Said Iqbal membeberkan dalam aksi hari ini pihaknya memiliki dua tuntutan yaitu cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

    “Ombisbuslaw mengakibatkan PHK dmn2, jadi tidak benar uu cipta kerja menarik investasi baru dan menyerap ketenagakerja,” terang dia.

    Menurut Said Iqbal, Kenaikan upah akibat Omnibuslaw hanya naik 1,58 persen. Padahal, lanjut dia, inflasi sebesar 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

    “Sekarang outsourcing di mana-mana, karyawan tetap umur 40 tahun ke atas dipecat. Setelah dipecat, dipanggil lagi, tapi melalui agen outsourcing,” katanya.

    Rata-rata Rp3 Juta

    Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menyebut bahwa rata-rata upah buruh pada Februari 2024 mencapai Rp3,04 juta per bulan.

    Menurut pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp2,94 juta.

    Berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki adalah Rp3,30 juta per bulan, sementara upah buruh perempuan mencapai Rp2,57 juta per bulan.

    Meskipun demikian, masih terdapat beberapa pekerjaan dengan gaji di bawah rata-rata upah buruh sebesar Rp3,04 juta tersebut.

    Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS dari survei yang diterbitkan pada Senin, 6 Mei 2024, terdapat setidaknya 8 dari total 17 kategori aktivitas pekerjaan yang disurvei oleh BPS, dengan rata-rata gaji di bawah Rp2,04 juta.

    Sektor aktivitas pekerjaan dengan rata-rata gaji terendah berada pada aktivitas jasa dan sektor lainnya, dengan rata-rata gaji hanya sebesar Rp1,74 juta.

    Kemudian, di posisi kedua, sektor pertanian menempati posisi dengan rata-rata upah sebesar Rp2,24 juta per bulan. Sementara, BPS mencatatkan rerata upah tertinggi berada pada pekerja di sektor aktivitas keuangan yang mencapai Rp5,15 juta/bulan.

    Sementara itu, dalam laporan yang sama, Amalia mengatakan bahwa angka pengangguran di Indonesia per Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang, mengalami penurunan sebesar 9,89 persen jika dibandingkan dengan Februari 2023.

    “Jumlah pengangguran sekarang 7,2 juta orang. Jika dibanding tahun lalu di periode yang sama, jumlahnya berkurang sebanyak 0,79 juta orang atau turun sebesar 9,89 persen,” kata Amalia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).