Logo
>

Cara Menkeu Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen: Ada Diskon Listrik!

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Cara Menkeu Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen: Ada Diskon Listrik!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan mendatang, yaitu Januari dan Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12 persen, yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.

    "Kami juga memberikan insentif berupa diskon listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah, berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

    Insentif ini diperkirakan akan berdampak langsung pada 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Nilai insentif PPN yang diberikan pemerintah terkait dengan diskon tarif listrik tersebut diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.

    Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa air bersih akan terbebas dari PPN, dengan nilai insentif sebesar Rp2 triliun. "Sedangkan untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA, mereka tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen," tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, turut memberikan apresiasi terhadap kebijakan diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. "Tentu saja ini sangat membantu karena mengurangi beban masyarakat, sekaligus meningkatkan daya beli mereka," ujarnya.

    Darmawan juga menyatakan bahwa PLN mengapresiasi PPN yang dikenakan pada sekitar 400 ribu pelanggan yang memiliki daya di atas 6.600 VA. "PPN ini hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga dengan daya terbesar di antara seluruh desil pelanggan kami," tambahnya.

    Pajak Pertambahan Nilai

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan dampak dari pemberian insentif seiring diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan proyeksi pemberian insentif PPN, negara kehilangan pendapatan sekitar Rp265,6 triliun.

    “Proyeksi insentif PPN yang dibebaskan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers bertajuk ‘Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan’ di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

    Dia menjelaskan, pemberian insentif tersebut akan mencakup sejumlah sektor strategis, yaitu bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, otomotif, properti, serta layanan dasar.

    Untuk sektor makanan, diperkirakan mencapai Rp77,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp50,5 triliun akan dialokasikan untuk pembebasan PPN pada barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, dan unggas.

    “Selain itu, produk hasil perikanan dan kelautan akan memperoleh insentif senilai Rp26,6 triliun,” jelasnya.

    Sedangkan untuk UMKM, mendapatkan alokasi insentif sebesar Rp61,2 triliun. Dalam kebijakan ini, PPN tidak akan dipungut dari pengusaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, sehingga meringankan beban pelaku usaha kecil.

    “Untuk sektor transportasi, total insentif mencapai Rp34,4 triliun. Jasa angkutan umum akan dibebaskan dari PPN dengan nilai Rp23,4 triliun. Selain itu, tarif khusus akan diberlakukan untuk jasa pengiriman paket dan freight forwarding dengan alokasi masing-masing Rp2,6 triliun dan Rp7,4 triliun,” kata mantan Direktur World Bank (Bank Dunia) ini.

    Dan, untuk sektor pendidikan dan kesehatan diperkirakan mendapatkan insentif sebesar Rp30,8 triliun. Dengan rincian, PPN atas jasa pendidikan akan dibebaskan dengan nilai Rp26 triliun, dan pembebasan PPN untuk layanan kesehatan medis mencapai Rp4,3 triliun.

    Sementara, untuk jasa keuangan dan asuransi, total insentif yang didapat mencapai Rp27,9 triliun, terdiri dari pembebasan PPN jasa keuangan senilai Rp19,1 triliun dan jasa asuransi Rp8,7 triliun.

    Skema PPN Ditanggung

    Lalu, sektor otomotif dan properti akan memperoleh insentif senilai Rp15,7 triliun. Insentif ini terdiri dari Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif dan Rp2,1 triliun untuk sektor properti melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

    “Layanan dasar seperti listrik dan air juga mendapatkan perhatian dengan total insentif Rp14,1 triliun. Listrik rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari PPN senilai Rp12,1 triliun, sementara pembebasan PPN untuk air bersih mencapai Rp2,0 triliun,” paparnya.

    “Kebijakan ini juga mencakup pembebasan PPN untuk kawasan bebas serta jasa keagamaan dan pelayanan sosial, dengan total insentif Rp4,4 triliun,” sambung Sri Mulyani.

    Menurut Sri Mulyani, insentif ini dirancang untuk mendukung berbagai sektor ekonomi dalam menghadapi tantangan ke depan, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa beban pajak tambahan.

    Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.