KABARBURSA.COM - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) memastikan kesiapan dana untuk melunasi pokok Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri B yang akan jatuh tempo pada 15 November 2025. Nilai obligasi yang bakal dibayarkan mencapai Rp75 miliar.
Mengutip Keterbukaan Informasi melalui laman resmi IDX, Senin 22 September 2025, Manajemen BNGA menyampaikan bahwa dana pembayaran obligasi tersebut saat ini sudah tersedia dalam bentuk penempatan pada Bank Indonesia.
Perseroan telah menyiapkan dana untuk pelunasan obligasi subordinasi sebesar Rp75 miliar, tulis pernyataan manajemen BNGA yang diteken oleh Corporate Affairs Head CIMB Niaga, Susiana Tanoto, hari ini.
Manajemen juga menegaskan, pelunasan obligasi subordinasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai catatan, Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 diterbitkan dalam beberapa seri dengan nilai total lebih besar, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan bank.
Seri B dengan nilai Rp75 miliar ini menjadi salah satu seri yang segera jatuh tempo tahun ini.
BNGA Berikan Pinjaman Rp1,5 Triliun untuk Protelindo dan Iforte
BNGA Salurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Anak Usaha TOWR PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) melaporkan penandatanganan perjanjian kredit oleh dua entitas anak usahanya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek, dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 2 September 2025, Corporate Secretary TOWR Monalisa Irawan menjelaskan bahwa penandatanganan tersebut menempatkan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam, sementara CIMB Niaga bertindak sebagai pihak kreditur.
Beberapa syarat pokok perjanjian ini meliputi: Total fasilitas kredit: Rp1,5 triliun. Jatuh tempo akhir: 36 bulan sejak penarikan pertama. Tanggung jawab: Protelindo dan Iforte menyepakati kewajiban tanggung renteng atas seluruh pelaksanaan perjanjian. Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.
Manajemen menegaskan, transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Selain itu, juga termasuk dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) dan (e) yang mengatur pinjaman langsung dari bank serta pemberian jaminan atas pinjaman. Namun, ditegaskan pula bahwa perjanjian ini bukanlah transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020 terkait Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “Pelaksanaan perjanjian kredit ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan,” ujar Monalisa Irawan.(*)"