Logo
>

Daftar Bisnis Arsjad Rasjid Ketum Kadin yang Dijegal Anindya Bakrie

Ditulis oleh KabarBursa.com
Daftar Bisnis Arsjad Rasjid Ketum Kadin yang Dijegal Anindya Bakrie

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Arsjad Rasjid dilengserkan secara paksa oleh kubu Anindya Bakrie dari kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

    Pria yang memiliki nama lengkap Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Makuningkrat ini dikenal sebagai pengusaha sukses.

    Namanya semakin naik ke permukaan begitu didapuk menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Selain memiliki banyak perusahaan sendiri, nama Arsjad saat ini tercatat sebagai Presiden Direktur Indika Energy, sebuah perusahaan investasi yang banyak bergerak di bidang tambang dan pembangkit listrik.

    Kepemilikan Indika dikaitkan dengan Keluarga Sudwikatmono yang merupakan kerabat Presiden RI ke-2, Soeharto. Di perusahaan tersebut anak Sudwikatmono, Agus Lasmono menjabat sebagai komisaris utama.

    Bisa dikatakan, pengusaha yang kini berusia 52 tahun ini sudah lama berkarir di Indika Energy dan berbagai jabatannya pernah diembannya, di antaranya Grup CEO dari 2005 hingga 2013 dan Wakil Presiden Direktur dari tahun 2003 hingga 2016.

    Di situs resmi perusahaan, saat ini Arsjad juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Tripatra Engineers & Constructors dan PT Tripatra Engineering sejak April 2021.

    Selain itu, dia juga menjabat posisi strategis di PT Indika Infrastruktur Investindo sejak Juni 2020 dan PT Indika Multi Properti sejak Oktober 2019.

    Namanya juga tercatat sebagai Komisaris PT Indika Inti Corpindo sejak Juni 2020, PT Grab Teknologi Indonesia sejak 2020, Kideco (sejak Februari 2017), PT Indika Energy Infrastructure (sejak Desember 2016) dan PT Rukun Raharja Tbk (sejak Juni 2014).

    Mengutip laman blog pribadinya, arsjadrasjid.com, dirinya sudah memimpin Indika Energy sejak tahun 2005.

    Di bawah kepemimpinannya, PT Indika Energy berhasil mengembangkan berbagai proyek strategis dan ekspansi bisnis, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perusahaan.

    Arsjad juga berhasil membesarkan aset PT Indika Energy Tbk sekitar tujuh kali lipat dari Rp2,78 triliun menjadi Rp18,28 triliun dalam jangka waktu enam tahun yaitu dari tahun 2005 hingga 2011 melalui strategi akuisisi.

    Di Indika Energy Group itu, Arsjad disebut memimpin lebih dari 10.000 karyawan untuk melakukan turnaround dari kinerja perusahaan yang menurun karena yang terkena dampak dari penurunan harga batu bara antara tahun 2013 hingga 2016. Hingga akhirnya, perusahaan berhasil berbalik positif.

    Untuk tahun 2022 Indika Energy, melaporkan laba bersih sebesar USD452,7 juta dan laba inti USD521,2 juta pada tahun 2022.

    Indika Energy juga meningkatkan komitmennya terhadap Environmental, Social, and Governance (ESG) dan memperkuat diversifikasi usaha di sektor non-batu bara di tengah meningkatnya permintaan dan harga jual batubara global.

    Pendapatan perusahaan meningkat sebesar 41,2 persen menjadi USD4.334,9 juta pada 2022, terutama karena harga jual batu bara yang lebih tinggi.

    21 Ketum Kadin Daerah Tolak Munaslub

    Diberitakan sebelumnya, Kadin Indonesia yang diketuai oleh Arsjad Rasjid bersama 21 Ketua Umum Kadin daerah secara tegas menolak terhadap pelaksanaan Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.

    "Pernyataan ini adalah bentuk penolakan tegas kami terhadap segala bentuk gerakan yang tidak sah, termasuk Munaslub yang digelar baru baru ini. Kami percaya bahwa tindakan tersebut hanya akan menciptakan ketidakpastian dan merusak integritas organisasi," kata Ketua Kadin Umum Maluku, M.A.S Latuconsina, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.

    Hal senada dikatakan Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi menegaskan bahwa pihaknya menolak Munaslub yang diagendakan pada Sabtu, 14 Agustus 2024 kemarin. Ia menyebut, Munaslub tersebut cacat hukum sehingga perlu ditindaklanjuti.

    "Munaslub ini cacat hukum secara AD/ART Kadin. Ini membuat kami terenyuh karena Munaslub ini terkait dengan orang yang kami hormati di Kadin," kata Shinta.

    "Jadi, mohon dilanjutkan dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

    Arsjad Rasjid menambahkan, dia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    "Pada kesempatan ini telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari bersama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Arsjad.

    Arsjad juga menegaskan penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024), telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

    "Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," tegas Arsjad.

    Untuk diketahui, pada Sabtu kemarin, 14 September 2024 telah diselenggarakan Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia.

    Munaslub tersebut menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid. 

    Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.

    Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

    Anindya Bakrie Jadi Ketua Kadin

    Anindya Bakrie resmi dilantik sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dalam Munaslub yang berlangsung di Hotel St. Regis Jakarta pada 14 September 2024.

    Dalam pidatonya, Anindya mengungkapkan rasa terima kasih kepada berbagai tokoh, termasuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta ayahnya, Aburizal Bakrie.

    "Terima kasih kepada petinggi-petinggi, ada ketua MPR, Menteri Investasi, ada ayahanda, semuanya yang ada disini yang meluangkan hari sabtu di libur panjang," ujar Anindya.

    Anindya juga menyatakan harapannya untuk meningkatkan kerja sama yang lebih baik dengan pemerintah. "Hari ini adalah momen yang istimewa, tidak hanya bagi saya tetapi juga diharapkan dapat berdampak positif bagi ekonomi Indonesia," kata Anindya.

    Ia menekan, Kadin Indonesia di bawah kepemimpinannya akan membangun kemitraan yang solid dengan pemerintah, baik dengan pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maupun dengan pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober.

    "Kadin berperan sebagai mitra strategis pemerintah, dan saya berharap keputusan hari ini dapat memperkuat hubungan kita dengan pemerintah," kata Anindya.

    Dia juga berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di berbagai sektor guna memastikan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif. Selain itu, Anindya berjanji akan memperjuangkan kepentingan pengusaha untuk lima tahun ke depan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi