KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa perubahan iklim berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi global.
“Kerugian ekonomi global akibat perubahan iklim telah mencapai 10 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia pada tahun 2050 jika tidak ditangani dengan serius,” kata Mahendra saat memberikan sambutan di event “Risk & Governance Summit 2024” di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Mahendra menuturkan, kesepakatan terkait mengatasi masalah perubahan iklim, yang didapatkan selama COP 29 di Baku, Azerbaijan beberapa waktu lalu telah dinantikan di tingkat global.
Kendati demikian, ia menilai jika komitmen, semangat dan sinergi global belum tentu membawa hasil setinggi ambisi dalam perubahan iklim dunia.
Guna mendukung komitmen pemerintah dalam hal kontribusi terhadap perubahan iklim dunia, OJK menginisiasi pengembangan keuangan berkelanjutan yang mengadopsi berbagai prinsip dan nilai-nilai universal dalam mengatasi perubahan iklim.
“Prinsip tersebut menganut prinsip pencapaian sustainable development goals yang merupakan tujuan negara berkembang di dunia dan negara di bawah naungan PBB sehingga implementasinya tetap mempertimbangkan kondisi pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial sekaligus pemeliharaan dan penjagaan terhadap lingkungan hidup secara berimbang,” ujar Mahendra.
Taksonomi Keuangan Berkelanjutan
Mahendra mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik peraturan yang meratifikasi perdagangan karbon melalui perusahaan karbon serta penerbitan dan persyaratan surat utang atau sukuk berbasis keberlanjutan.
Pada tahun ini, OJK menermitkan taksonomi keuangan berkelanjutan yang akan terus diperbaharui, dimulai dengan taksonomi mendukung transisi energi dari energi berbasis fosil fuel kepada terbarukan.
OJK juga menerbitkan taksonomi untuk industri critical mineral yang ditetapkan oleh global sebagai industri yang sangat penting mendukung transisi energi.
“Untuk tahun ini kami sedang memfinalisasi tahap kedua atau versi berikutnya dari taksonomi itu dan masuk ke berbagai sektor lain seperti transportasi, logistik, perumahan maupun juga sebagian dari pertanian dan kehutanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh sektor utama masuk ke dalam skema taksonomi, lengkap dengan berbagai kebijakan peraturan pelaksanaannya.
Upaya untuk implementasi segala kebijakan yang pro terhadap lingkungan, kata dia, bakal mengubah peta prioritas agar sesuai dengan standar dan praktik internasional yang berlaku.
Sementara untuk sektor perbankan, OJK menerbitkan climate risk management and scenario analysis sebagai kerangka kerja terpadu yang mencakup aspek governance, strategi, manajemen risiko dan metrik. Pihaknya juga bakal menguji strategi perbankan dalam menghadapi perubahan iklim jangka pendek, menengah dan panjang.
“Di tahap awal ini, telah ada 17 bank yang mengikutinya sebagai pilot project dan ke depan akan diperluas sebelum kemudian menjadi satu regulasi dan pengaturan yang mengikat,” ujarnya.
Terbitkan Roadmap LKM
Sebelumnya, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (Roadmap LKM) 2024-2028.
Roadmap LKM ini bertujuan untuk memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat. Roadmap LKM merupakan panjuan seluruh stakeholdrs di LKM terkait dengan visi dan arah pengembangan serta penguatan LKM Indonesia selama lima tahun mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK berkomitmen mendukung peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro, termasuk melalui penerbitan roadmap LKM.
“Kami paham bahwa dengan demikianlah kita bisa membangun keuangan mikro yang sehat, yang berkelanjutan, yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi, untuk meningkatkan pertumbuhan pereonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” kata Mahendra.
Pada kesempatan yang sama, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berharap roadmap ini dapat menjadikan LKM sebagai lembaga terpercaya di segmen mikro.
Roadmap ini juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dan berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat serta perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Agusman menilai, masih ada yang harus dibenahi dan dirapikan dan dikuatkan, khususnya keterampilan dan kapasitas SDM.
“Pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman.
Terkait dengan implementasi Roadmap LKM bakal dilaksanakan melalui tiga fase, mulai dari penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025). Fase berikutnya adalah menciptakan momentum (2026-2027) dan fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028).