Logo
>

Dampak PP Kesehatan, Industri Makanan-Minuman PHK Massal

Ditulis oleh KabarBursa.com
Dampak PP Kesehatan, Industri Makanan-Minuman PHK Massal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman mengatakan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025 akan sangat berpengaruh pada volume penjualan produk industri makanan dan minuman, sehingga berpotensi terjadinya PHK massal di sektor industri ini.

    Adi memaparkan, jika dari hitungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal pengenaan cukai minuman berpemanis di kisaran Rp1.700 per liter, dengan potensi kenaikan harga produk mencapai 6 sampai 15 persen.

    Menurut perhitungan dirinya, jika hitungan cukai Rp1.700 per liter ditetapkan pada produk minuman 350 cc, nilai cukai yang bakal dipungut sekitar Rp600 per botol.

    "Kalau harga botol rata-rata Rp5.000 di eceran, di pabrikan itu sekitar Rp3.000. Berarti sekitar Rp600 dari Rp3.000, itu berarti naik 20 persen. Itu luar biasa, karena dari pangan olahan itu sensitif," jelas Adhi, kemarin.

    Menanggapi itu soal adanya ancaman PHK massal di industri makan dan minuman akibat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan ihwal adanya pengurangan pegawai di sektor makanan dan minuman.

    Namun, Indah meminta agar masyarakat tidak menilai PP Kesehatan hanya dari sisi efek negatifnya saja. Justru, katanya, dengan beleid ini bisa menjadi momentum bagi industri makanan dan minuman untuk mendorong gaya hidup sehat masyarakat.

    "Jangan dilihat secara spesifik tenaga kerjanya saja, karena memang sebenarnya belum ada laporan pengurangan pegawai di sektor makanan dan minuman. Tapi lebih ke merestrukturisasi bisnisnya untuk merespons gaya hidup sehat masyarakat kita semakin baik,” ujarnya.

    Meski begitu, Indah menyatakan, PHK merupakan jalan terakhir perusahaan untuk bisa mempertahankan bisnis.

    Indah mengingatkan, apabila terpaksa harus melakukan PHK, maka perusahaan harus memberikan hak para pekerja.

    "Kami juga mengimbau kepada pekerja-pekerja yang terpaksa direposisi akibat transisi bisnis itu mereka harus dapat pelatihan baik itu up-skilling dan reskilling. Itu pesan kami,”pungkasnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Melalui peraturan tersebut, pemerintah berencana memungut cukai dan menerapkan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, dan lemak.

    PP Kesehatan tak Ramah UMKM

    Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa PP No. 28/2024 yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. PP Kesehatan ini dianggap bisa mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan.

    Ali Mahsun menyoroti bahwa regulasi ini bertentangan dengan tujuan mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, malah justru menggerus sektor tersebut.

    "Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 7 Agustus 2024.

    Ali memperingatkan bahwa jika UMKM terpuruk akibat kebijakan ini, pemerintah akan menghadapi masalah baru berupa penurunan kontribusi ekonomi dan peningkatan pengangguran serta kemiskinan, dua isu prioritas yang selalu ingin ditanggulangi oleh pemerintah.

    "Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.

    Salah satu aturan yang memberatkan UMKM adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Menurut Ali Mahsun Atmo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 akan berdampak negatif pada warung kelontong dan pedagang kaki lima yang sangat bergantung pada penjualan rokok. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan, yang pada akhirnya bisa memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat.

    Ali menambahkan bahwa kebijakan ini sangat merugikan masyarakat miskin dan UMKM yang bergantung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

    "Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelasnya.

    Ali juga mencatat bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan penurunan omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat serta meningkatnya beban hidup. Ada baiknya jika kemudian pemerintah melakukan kaji ulang terhadap PP Kesehatan ini. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi