Logo
>

Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes, Celios Kritik Keras

Celios memperingatkan potensi kerugian negara dan risiko pidana dalam skema Koperasi Desa Merah Putih yang menggunakan dana desa sebagai jaminan pinjaman.

Ditulis oleh Dian Finka
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes, Celios Kritik Keras
Ilustrasi: Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih). (Foto: AI untuk KabarBursa)

KABARBURSA.COM – Direktur Desk Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Zakiul Fikri, mewanti-wanti potensi kerugian keuangan negara dalam program Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih) yang saat ini tengah digulirkan pemerintah.

Ia menyebut, skema pendanaan berupa pinjaman yang dibebankan kepada desa melalui dana desa sebagai jaminan, berisiko tinggi dan berpotensi menjerat aparat desa ke ranah pidana.

“Standarnya katanya insentif, tapi bentuknya utang. Nilainya antara Rp3 miliar sampai Rp5 miliar, dan jaminannya adalah dana desa. Kalau ini gagal bayar, ini bukan cuma soal rugi, tapi bisa masuk kategori kerugian keuangan negara,” kata Zakiul dalam forum Celios, di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Zakiul, alokasi anggaran desa tidak bisa diubah atau dialihkan begitu saja melalui surat edaran atau instruksi presiden. Perubahan seperti itu semestinya melalui regulasi yang jelas dan sah, bukan kebijakan administratif yang abu-abu.

“Peraturannya tidak jelas, kabur. Ketika rugi, ya sudah, jatuh tertimpa tangga. Desa bisa rugi, aparatnya bisa masuk penjara,” tegasnya.

Lebih jauh, Zakiul menyoroti celah hukum yang bisa menyeret penyelenggara Kopdes ke dalam pusaran tindak pidana. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, suap dalam pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi dan pemerasan yang bisa saja terjadi dalam praktik di lapangan.

“Semuanya ada potensi terjadi. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi sudah masuk ke ranah hukum pidana jika tidak diawasi ketat,” ujarnya.

Zakiul juga menyinggung temuan Celios terkait enam jenis komoditas utama yang menjadi prioritas dalam studi awal Kokdes. Menurutnya, pola distribusi dan penguasaan komoditas ini cenderung mengarah pada praktik monopoli dan bahkan kartel.

“Kopdes ini diberi mandat tunggal menyalurkan berbagai program pemerintah. Sembako, pupuk, bahkan cold storage semua dipegang satu entitas. Ini bisa mengarah ke monopoli usaha dan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Zakiul.

Bunuh Usaha Kecil di Desa, kalau Gagal Penjara

Kopdes yang menggantikan peran pelaku usaha lokal seperti warung, apotek, dan toko-toko desa, menurut Zakiul justru akan mematikan ekosistem ekonomi yang sudah berjalan. Ia mengibaratkan, program ini bisa jadi senjata makan tuan.

“Kalau sukses, warung mati. Tapi kalau gagal, ya masuk penjara. Ini pilihan yang tidak adil untuk desa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip otonomi desa semestinya dijaga, bukan justru dirusak oleh regulasi sentralistik yang seragam. Pasca reformasi, Indonesia sudah punya komitmen terhadap distribution of power secara vertikal, di mana desa memiliki hak rekognisi dan asas subsidiaritas dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

“Desa punya ciri khas masing-masing. Tidak bisa diseragamkan begitu saja lewat satu model seperti Kokdes. Ini menabrak prinsip dasar Undang-Undang Desa,” jelasnya.

Dalam pandangannya, tujuan Kopdes yang ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi desa memang ideal. Namun cara dan kerangka hukum yang digunakan justru jauh dari prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Program ini terapung-apung tapi tidak hanyut, terendam tapi tidak basah. Artinya, Kokdes tidak menjawab akar persoalan di desa. Justru berpotensi memunculkan masalah baru,” kata Zakiul.

Ia menutup pernyataannya dengan menyarankan pemerintah agar mengkaji ulang skema Kopdes secara menyeluruh, termasuk melibatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, BPK, dan KPK.

“Kalau tidak, desa-desa akan jadi korban kebijakan yang keliru. Ini warning buat kita semua,” tutupnya. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Dian Finka

Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.