Logo
>

Pemerintah Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada 2026

Tarif listrik mayoritas pelanggan dipastikan tetap sepanjang 2026. ESDM menyebut kebijakan ini untuk menjaga daya beli.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Pemerintah Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada 2026
Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik pada 2026. Kebijakan yang berlaku sejak 2017 ini diklaim menjaga daya beli dan iklim usaha. Foto: Dok. PLN

KABARBURSA.COM – Kabar baik bagi rumah tangga dan pelaku usaha datang dari sektor kelistrikan. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk mayoritas pelanggan tidak akan naik sepanjang 2026. Keputusan itu membuat Indonesia memasuki hampir satu dekade tanpa penyesuaian tarif listrik bagi sebagian besar pelanggan. Sejak 1 Januari 2017, masyarakat praktis menikmati harga listrik yang relatif tetap, meski biaya produksi listrik di lapangan terus bergerak mengikuti dinamika ekonomi dan harga energi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan pemerintah sengaja mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017. Pengecualian hanya berlaku untuk tarif rumah tangga mewah di atas 3.500 VA dan tarif sektor pemerintah yang memang sudah mengalami penyesuaian pada tahun 2022 lalu," kata Tri Winarno dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.

Kebijakan tersebut memang memberi ruang napas bagi konsumen. Di tengah tekanan biaya hidup dan perlambatan ekonomi di berbagai sektor, listrik menjadi salah satu komponen yang masih relatif terlindungi dari kenaikan harga. Namun, di balik stabilitas tarif yang dinikmati masyarakat, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung negara dan PT PLN (Persero).

Pasalnya, biaya pokok penyediaan listrik atau BPP tidak selalu bergerak searah dengan tarif yang dibayar pelanggan. Harga energi primer, kurs rupiah, hingga biaya operasional pembangkit terus berubah dari waktu ke waktu. Ketika tarif ditahan, selisih biaya itu pada akhirnya harus ditanggung melalui berbagai skema kompensasi dan dukungan fiskal.

Tri menjelaskan, kemampuan pemerintah mempertahankan tarif listrik selama ini tidak lepas dari dominasi PLN dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Saat ini kapasitas pembangkit listrik terpasang di Indonesia telah mencapai sekitar 108 Gigawatt. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih berada di bawah kendali negara melalui wilayah usaha PLN.

Data Kementerian ESDM menunjukkan kapasitas listrik yang berada di wilayah usaha PLN mencapai 79,05 Gigawatt atau sekitar 73 persen dari total kapasitas nasional. Porsi tersebut terdiri dari pembangkit yang dikelola langsung oleh Grup PLN sebesar 45 persen dan pembangkit milik Independent Power Producer (IPP) sebesar 27 persen.

Sementara sisanya sekitar 27 persen berada di wilayah usaha swasta dan badan usaha lain yang umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik internal kawasan industri maupun kegiatan usaha tertentu. "Porsi 73 persen ini tentunya menegaskan kepada kita semua mengenai peran sentral PLN sebagai tulang punggung utama dalam sistem ketenagalistrikan yang ada di Indonesia," ujar Tri.

Dominasi itu membuat PLN tidak sekadar berfungsi sebagai perusahaan listrik, melainkan instrumen negara untuk menjaga stabilitas harga energi. Masalahnya, menjaga harga tetap murah tidak selalu identik dengan menjaga kesehatan keuangan sektor kelistrikan. Ketika tarif dibekukan dalam waktu yang terlalu panjang, ruang gerak korporasi untuk menyesuaikan biaya menjadi semakin terbatas.

Di satu sisi masyarakat menikmati tarif yang stabil. Di sisi lain, pemerintah harus terus memastikan kemampuan fiskal negara cukup kuat untuk menopang kebijakan tersebut. Karena itu, meski tarif listrik dipastikan tidak naik pada 2026, pekerjaan rumah pemerintah sesungguhnya belum selesai. Tantangannya bukan lagi menjaga harga tetap rendah, melainkan mencari titik keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan keuangan PLN, dan beban yang harus ditanggung APBN dalam jangka panjang.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang