Logo
>

Danantara Pangkas 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Entitas

BPI Danantara akan merampingkan 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama untuk memperkuat permodalan dan daya saing industri.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Danantara Pangkas 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Entitas
Ilustrasi restrukturisasi terhadap 15 perusahaan asuransi menjadi tiga entitas utama. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyiapkan langkah besar merombak struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk di sektor asuransi. Dari 15 perusahaan asuransi pelat merah, jumlahnya akan dirampingkan menjadi tiga entitas utama.

BPI Danantara berencana melakukan konsolidasi besar-besaran terhadap perusahaan asuransi milik negara. Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi menyeluruh BUMN guna memperkuat struktur industri dan efisiensi usaha.

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Dony Oskaria menyampaikan, jumlah perusahaan asuransi BUMN akan disederhanakan dari 15 entitas menjadi tiga kelompok utama, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.

“Restrukturisasi ini bertujuan memperkuat fokus bisnis dan meningkatkan daya saing masing-masing lini usaha,” ujar Dony dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.

Rencana tersebut mendapat respons dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Organisasi ini menilai konsolidasi berpotensi membentuk lanskap persaingan industri asuransi jiwa yang lebih dinamis.

Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat mengatakan bahwa dalam praktiknya, setiap perusahaan, baik BUMN, swasta nasional, maupun joint venture, memiliki karakteristik dan keunggulan masing-masing.

“Dengan demikian, kompetisi akan makin ditentukan oleh kualitas layanan, kekuatan tata kelola, disiplin manajemen risiko, dan kemampuan membangun kepercayaan jangka panjang dengan nasabah,” kata Emira.

Sejalan Penguatan Permodalan

Emira menambahkan, arah konsolidasi tersebut sejalan dengan kebijakan penguatan industri yang tengah didorong regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023, mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara bertahap.

Untuk perusahaan asuransi konvensional, tahap pertama mensyaratkan pemenuhan ekuitas minimum paling lambat 31 Desember 2026. Sementara itu, tahap kedua yang berlaku paling lambat 31 Desember 2028 mengatur pemenuhan ekuitas minimum berbasis pengelompokan perusahaan perasuransian (KPPE).

Menurut Emira, kerangka regulasi tersebut mendorong perusahaan memperkuat daya tahan finansial, baik melalui penambahan modal secara organik maupun opsi konsolidasi.

“Dengan fondasi permodalan yang lebih kuat, persaingan akan berlangsung lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

AAJI berharap proses konsolidasi asuransi BUMN tetap sejalan dengan arah kebijakan regulator, yakni menciptakan industri yang kompetitif, memiliki tata kelola yang solid, serta mampu meningkatkan perlindungan konsumen.

Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh dan ruang inovasi yang lebih terarah, industri asuransi nasional diharapkan mampu memperluas akses perlindungan jiwa kepada masyarakat secara berkelanjutan. Reporter: Adi Subchan

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.