Logo
>

DPR Desak Komdigi Atasi Ketimpangan Media Konvensional dan Digital

Ditulis oleh Dian Finka
DPR Desak Komdigi Atasi Ketimpangan Media Konvensional dan Digital

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mendesak Komdigi untuk memberikan dukungan kepada pekerja media konvensional agar bisa bertahan dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sebab ia mengungkap 23 ribu pekerja media konvensional terancam kehilangan pekerjaan

    Ia menyampaikan keprihatinannya terkait ketimpangan yang terjadi antara media konvensional dan media digital.

    “Ketimpangan ini sangat terasa, karena masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui media digital dan sosial media. Media konvensional, terutama televisi terestrial, mengalami kesulitan dalam mengikuti perkembangan ini. Akibatnya, banyak pekerja media konvensional yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Amelia dalam kepada awak media di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

    Menurutnya, perbedaan regulasi yang ketat pada media konvensional dan keleluasaan yang lebih besar pada media digital menciptakan kesenjangan yang berdampak pada sektor media konvensional, baik dari sisi finansial maupun keberlangsungan pekerjanya.

    Amelia menjelaskan bahwa media konvensional, seperti televisi dan radio, tunduk pada regulasi yang sangat ketat, mulai dari pengaturan siaran hingga pembatasan konten.

    Sebaliknya, media digital dan sosial media memiliki kebebasan yang lebih besar, termasuk dalam hal pembiayaan yang lebih ringan karena tidak dikenakan pajak atau biaya besar lainnya. Hal ini menyebabkan banyak media konvensional kesulitan bersaing, terutama di era digital yang serba online.

    "Ini adalah masalah yang harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kami mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk lebih memperhatikan nasib pekerja di media konvensional, serta membantu sektor ini dalam beradaptasi dengan transformasi digital," tambahnya.

    Selain itu, Amelia juga menyoroti isu konten negatif di dunia maya, yang kini semakin meresahkan. Dalam 100 hari pertama pemerintahan, salah satu fokus penting adalah menangani peredaran konten negatif, termasuk perjudian online, yang dinilai semakin marak di media sosial.

    Ia mengusulkan agar Kemkominfo memperkuat pengawasan terhadap konten digital, dan membentuk lembaga atau badan khusus yang mengurusi hal ini.

    “Kami juga mengusulkan untuk memperluas tugas Kemkominfo, tidak hanya untuk mengawasi media konvensional, tetapi juga media digital dan sosial media. Jika ada konten negatif yang merugikan masyarakat, seperti judi online atau informasi yang dapat merusak nilai-nilai kita, maka segera dapat diambil tindakan tegas dengan melakukan takedown,” tegasnya.

    Amelia menambahkan bahwa generasi muda dan kelompok ibu-ibu merupakan pihak yang paling terdampak oleh maraknya konten negatif di media sosial. Untuk itu, pengawasan yang lebih ketat dan pemangkasan konten berbahaya menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

    Perbaiki Ekosistem Bisnis Media

    Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights.

    Menurut Wahyu, Perpres Publisher Rights diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia, dengan tetap mengedepankan akurasi dan kelengkapan fakta.

    “Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” kata dia melalui siaran persnya, Rabu, 21 Februari 2024.

    AMSI meyakini, sambung Wahyu, perpres tersebut akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, TikTok bahkan platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

    “Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untul bersama-sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan Perpres Publisher Rights ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

    “AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media-media lokal, merumuskan indikator keterpercayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” jelas Maryadi.

    AMSI juga menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.

    Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena objeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

    AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.

    Manfaat tersebut bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

    Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.

    Untuk diketahui, Perpres Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Februari 2024.

    Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Jokowi di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.