KABARBURSA.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen akan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Kabupaten Tangerang dalam waktu 20 hari mendatang. Ia mengaku telah mengonfirmasi hal ini langsung kepada Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
“Saya sudah tanya Menteri KKP, dan beliau menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP. Mengenai jangka waktunya, Menteri KKP menyebutkan targetnya adalah 20 hari," ujar Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.
Pagar laut yang terbuat dari bambu itu diketahui membentang di 16 desa dan 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Menurut Dasco, KKP telah mengantongi sejumlah bukti perihal kasus yang dinilai merugikan masyarakat pesisir Tangerang ini. Namun, ia tak merinci informasi bukti apa saja yang telah DPR terima dari KKP. Politisi Partai Gerindra ini hanya berujar, "Polemik di lapangan ini diharapkan segera selesai sesuai tupoksi masing-masing."
Dasco mengingatkan KKP untuk terus berkoordinasi dengan institusi terkait guna memastikan langkah yang diambil berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Sakti Wahyu Trenggono, Dasco menyebut hal ini akan ditentukan oleh agenda komisi teknis yang bersangkutan di DPR. “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada. Mungkin setelah masuk masa sidang, kita lihat bagaimana perkembangan di komisi teknis terkait,” kata legislator dari daerah pemilihan Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan) ini.
Dasco berharap KKP dapat bertindak cepat dan tepat agar masalah ini segera tuntas sekaligus menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang terdampak di enam kecamatan.
Sertifikat HGB di Area Pagar Laut
[caption id="attachment_113928" align="alignnone" width="1179"] Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI).[/caption]
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan adanya sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sedikitnya ada 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi yang kini tengah menjadi sorotan publik tersebut.
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga 17 bidang yang tercatat sebagai Surat Hak Milik (SHM),” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosial media tersebut. Berita-berita itu benar adanya, lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Meski begitu, politisi Partai Golkar ini tak menyebut secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB tersebut. Menurutnya, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU. “Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melihat data di dalam akte tersebut,” ujarnya.
Bukan Milik PIK 2
[caption id="attachment_113726" align="alignnone" width="700"] Kantor Pantai Indah Kapuk. Foto: Dok. PANI.[/caption]
Pagar laut ini disebut-sebut memiliki kaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Namun, Nusron membantah tudingan tersebut. Ia memastikan sertifikat tanah yang diberitakan media tidak berada di Desa Kohod, melainkan di wilayah Jakarta Utara.
“Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut, atas nama PT Kapuk Niaga Indah, itu tidak betul. Karena, kalau ini (PT Kapuk Niaga Indah) yang muncul di media itu bukan di Kohod (Tangerang), tapi (PT Kapuk Niaga Indah) ini di Jakarta Utara,” jelasnya.
Nusron menjelaskan sertifikat yang dimaksud berada di kawasan Kamal Muara, Jakarta Utara, dan diterbitkan pada tahun 2017. Sertifikat tersebut berbentuk Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tanah hasil reklamasi memiliki HPL atas nama Pemda DKI, sementara SHGB diterbitkan atas nama pihak yang melakukan reklamasi, salah satunya PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.
“Karena tanah hasil reklamasi, HPL-nya atas nama Pemda DKI, SHGB-nya atas nama mereka yang melakukan reklamasi. Jadi, kalau ini sesuai prosedur. Kami sampaikan apa adanya,” kata Nusron.(*)