Logo
>

DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Visa Haji 2024

Ditulis oleh Dian Finka
DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Visa Haji 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang diduga adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembiayaan visa haji. Adapun visa sebesar 300 Saudi Riyal (SAR) yang dibebankan kepada jemaah haji juga masuk dalam komponen masyair, sehingga terjadi anggaran dobel.

    "Ya, itu mereka (pemerintah) mengakui. Kalau diakui ada anggaran dobel, mestinya ada yang ditangkap dong. Aparat penegak hukum harus bertindak," tegas Marwan, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2024.

    Lanjutnya legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II ini menyebut, temuan tersebut telah dibuktikan oleh Pansus Haji 2024 dan dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji 2025. Berdasarkan hitungan Komisi VIII, potensi penyalahgunaan dari biaya visa mencapai sekitar Rp300 miliar, angka yang sangat besar.

    "Dengan adanya bukti ini, pembahasan biaya haji 2025 menjadi lebih mudah karena potensi anggaran yang diselewengkan sudah dihapus," jelasnya.

    Marwan juga menyoroti bahwa pembahasan biaya haji pada tahun-tahun sebelumnya selalu rumit, terutama terkait komponen biaya visa. Pemerintah kerap berdalih bahwa biaya visa adalah ketentuan dari Arab Saudi.

    "Ini pelajaran penting bagi rapat-rapat ke depan. Kalau DPR atau panjanya sangat siap dengan data, pembahasan bisa selesai dalam waktu lima hari, dan biaya haji bisa turun drastis," ujarnya.

    Marwan memastikan bahwa meskipun biaya haji mengalami penurunan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Komisi VIII juga akan mengawasi dengan cermat pelaksanaan ibadah haji 2025 agar tidak ada penyalahgunaan anggaran.

    "Kami berharap kasus seperti Haji 2024 tidak terulang pada 2025. Tahun lalu, ada penyalahgunaan kuota tambahan sebesar 4.003 jemaah atau setara 10 kloter, yang melibatkan nilai uang sangat besar," ungkapnya.

    Marwan menegaskan agar semua pihak, terutama pemerintah, lebih profesional dan transparan dalam mengelola anggaran dan pelaksanaan ibadah haji.

    Biaya Haji 2025 Jadi Sebesar Rp55,5 Juta per Jemaah

    Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau pada 2025 yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp55,5 juta.

    “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 Hijriah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen,

    Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Abdul Wachid dan dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

    Lebih lanjut, Marwan memaparkan biaya tersebut dialokasikan untuk biaya penerbangan, kemudian sebagian biaya akomodasi Makkah, biaya akomodasi Madinah, dan living cost Biaya Perjalanan Biaya Haji atau Bipih Tahun 1446 H/2025 turun Rp614.420,82 dari Bipih Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp56.046.171,60

    “Komisi VIII DPR RI menyetujui bahwa total transfer dana BPIH tahun 1446 H/2025 M yang dilakukan oleh BPKH kepada Kementerian Agama RI harus dikurangi atau memperhitungkan uang muka untuk biaya tenda Armuzna sebesar SAR159.250.390, sebagaimana keputusan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada tanggal 30 Desember 2024 yang telah dibayar/ditransfer oleh BPKH kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tutupnya.

    DPR RI Sempat Kritik Biaya Haji 2025

    Sebelumnya diberitakan, Marwan Dasopang mengkritik usulan pemerintah terkait pembiayaan ibadah haji tahun 2025, yang dianggapnya masih memberatkan jemaah. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Marwan menyoroti penurunan biaya yang hanya sebesar Rp20,6 juta, yang menurutnya tidak cukup signifikan untuk meringankan beban jemaah. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan biaya haji secara substansial.

    “Penurunan Rp20 juta itu sama sekali tidak ada signifikansi untuk kemampuan jemaah, apalagi jika skema pembiayaan tetap 70:30. Ini akan membuat jemaah kesulitan membayar, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan subsidi seperti tahun lalu,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Marwan menjelaskan bahwa meskipun ada penurunan biaya, proporsi pembiayaan sebesar 70 persen yang ditanggung oleh jemaah tetap menjadi beban yang berat. Dari total biaya Rp93 juta, jemaah akan membayar Rp65,1 juta (70 persen), sedangkan subsidi dari BPKH mencakup Rp27,9 juta (30 persen). Oleh karena itu, ia mengusulkan agar skema pembiayaan ini dikaji ulang untuk menemukan solusi yang lebih adil.

    “Skema 70:30 ini perlu dipertimbangkan kembali. Kami harus melihat apa saja yang bisa diturunkan, seperti biaya masyair, konsumsi, dan komponen lainnya,” katanya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.