KABARBURSA.COM - Produk kaca apung bening (clear float glass) asal Indonesia kini terbebas dari penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Australia.
Penetapan ini berdasarkan keputusan yang diterbitkan Menteri Perindustrian dan Inovasi dan Menteri Sains Australia pada 30 September 2025. Pada putusan tersebut, Australia mencabut penerapan BMAD terhadap produk kaca apung bening yang berlaku efektif sejak 10 April 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut langkah ini menjadi sinyal penting dalam memperluas akses ekspor Indonesia ke pasar Australia.
“Kami menyambut baik keputusan Australia yang mencabut BMAD untuk produk kaca apung bening Indonesia.Kami akan terus memastikan industri nasional siap memanfaatkan peluang ini dan memenuhi semua regulasi yang berlaku di Australia dan negara mitra dagang lainnya,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana menambahkan, hasil akhir ini merupakan perkembangan positif bagi akses pasar ekspor Indonesia ke Australia.
Ia bilang, produk ini telah dikenakan BMAD oleh Australia sejak 2011 dan Kemendag terus mengawal proses penanganan kasus ini secara intensif hingga memperoleh hasil akhir yang menguntungkan bagi industri dalam negeri.
“Kami akan terus menjalin koordinasi erat dengan asosiasi, eksportir, serta perwakilan perdagangan di Australia untuk memastikan pemanfaatan optimal dari hasil positif ini dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar Australia,” kata Tommy.
Sebelumnya, penyelidikan revocation review terhadap penerapan BMAD atas produk kaca apung bening asal Indonesia dimulai pada 10 April 2025 atas permohonan salah satu eksportir Indonesia.
Berdasarkan laporan akhir Komisi Anti-Dumping Australia (Australia Anti-Dumping Commission) tanggal 9 September 2025, Oceania Glass selaku satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia telah menghentikan produksinya sejak 6 Maret 2025.
Komisi juga menyatakan bahwa kecil kemungkinan perusahaan tersebut akan kembali berproduksi dalam waktu dekat. Berdasarkan
temuan tersebut, otoritas Australia menyimpulkan bahwa pencabutan BMAD tidak akan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian material yang sebelumnya ingin dicegah.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan turut menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, hasil positif ini semakin memperkuat daya saing sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok
utama produk kaca lembaran di kawasan tersebut.(*)