KABARBURSA.COM – PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) menegaskan bahwa seluruh lahan kelapa sawit yang dikelolanya memiliki dasar hukum yang sah, menyusul permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin.
Dalam surat balasannya kepada BEI, manajemen Gozco menyebut bahwa lahan perkebunan yang dimiliki entitas di dalam grup awalnya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dengan perizinan lengkap dan sah. Namun, perubahan regulasi pemerintah mengubah sebagian wilayah tersebut menjadi kawasan hutan.
“Terhadap lahan tersebut, kami telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 110A dan/atau 110B Undang-Undang Cipta Kerja, jauh sebelum terbentuknya Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH),” tulis Corporate Secretary GZCO, Liviana, dalam keterbukaan informasi, Rabu, 14 Oktober 2025.
Perusahaan memaparkan bahwa sekitar 650 hektare dari lahan yang dimiliki berada di Provinsi Sumatera Selatan, dan 550 hektare lainnya di Kalimantan Tengah.
Meski demikian, hingga saat ini Gozco mengklaim belum pernah menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, maupun instansi terkait lainnya.
Manajemen Gozco juga menegaskan bahwa ketiadaan surat resmi dari instansi terkait membuat perusahaan belum memiliki dasar untuk menghitung potensi denda sebagaimana yang diatur dalam ketentuan maksimum Rp25 juta per hektare per tahun.
“Karena tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud, maka perhitungan estimasi total potensi denda tidak dapat dilakukan,” ujar Liviana,
Dengan demikian, Gozco menilai tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan perusahaan, baik pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan.
Perusahaan juga menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran denda atau sanksi administratif, mengingat proses hukum terkait masih berada dalam tahap administratif dan belum ada keputusan final dari otoritas berwenang.
Penegasan Gozco muncul di tengah sorotan publik atas tata kelola lahan perkebunan di sektor sawit, terutama setelah pembentukan Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan oleh pemerintah untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai perizinan. (*)