Market Watch

12 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Market Hari Ini 15 Oct 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

GZCO Sempat Punya Lahan di Hutan, ini Jawaban Lengkap ke BEI

Gozco Plantations (GZCO) ikut menyampaikan klarifikasi ke BEI soal lahan sawit yang disebut berada di kawasan hutan.

Gozco Plantations (GZCO) klarifikasi ke BEI soal lahan sawit yang disebut berada di kawasan hutan. Perusahaan tegaskan izin sah dan belum terima sanksi.

PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) menegaskan bahwa seluruh lahan kelapa sawit yang dikelolanya memiliki dasar hukum yang sah. (Foto: Dok. KabarBursa)
PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) menegaskan bahwa seluruh lahan kelapa sawit yang dikelolanya memiliki dasar hukum yang sah. (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM – PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) menegaskan bahwa seluruh lahan kelapa sawit yang dikelolanya memiliki dasar hukum yang sah, menyusul permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin.

Dalam surat balasannya kepada BEI, manajemen Gozco menyebut bahwa lahan perkebunan yang dimiliki entitas di dalam grup awalnya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dengan perizinan lengkap dan sah. Namun, perubahan regulasi pemerintah mengubah sebagian wilayah tersebut menjadi kawasan hutan.

“Terhadap lahan tersebut, kami telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 110A dan/atau 110B Undang-Undang Cipta Kerja, jauh sebelum terbentuknya Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH),” tulis Corporate Secretary GZCO, Liviana, dalam keterbukaan informasi, Rabu, 14 Oktober 2025.

Perusahaan memaparkan bahwa sekitar 650 hektare dari lahan yang dimiliki berada di Provinsi Sumatera Selatan, dan 550 hektare lainnya di Kalimantan Tengah. 

Meski demikian, hingga saat ini Gozco mengklaim belum pernah menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, maupun instansi terkait lainnya.

Manajemen Gozco juga menegaskan bahwa ketiadaan surat resmi dari instansi terkait membuat perusahaan belum memiliki dasar untuk menghitung potensi denda sebagaimana yang diatur dalam ketentuan maksimum Rp25 juta per hektare per tahun.

“Karena tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud, maka perhitungan estimasi total potensi denda tidak dapat dilakukan,” ujar Liviana,

Dengan demikian, Gozco menilai tidak terdapat dampak material terhadap laporan keuangan perusahaan, baik pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan.

Perusahaan juga menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran denda atau sanksi administratif, mengingat proses hukum terkait masih berada dalam tahap administratif dan belum ada keputusan final dari otoritas berwenang.

Penegasan Gozco muncul di tengah sorotan publik atas tata kelola lahan perkebunan di sektor sawit, terutama setelah pembentukan Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan oleh pemerintah untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai perizinan. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
Syahrianto
Ass. Redaktur

Syahrianto

Jurnalis ekonomi dan pasar modal yang berpengalaman dalam menulis, menyunting, dan mengkurasi naskah harian serta konten analisis mendalam (in-depth analysis) seperti Insight Daily dan Insight Emiten yang berbasis data dan SEO. Secara reguler, mengarahkan reporter dan berkolaborasi dengan redaksi maupun lintas dividi, sekaligus bertindak sebagai penyusun, pengkonsep, dan host webinar mingguan KabarBursa Insight Emiten. Kini telah terverifikasi Wartawan Madya dari Dewan Pers (20183-LKBN ANTARA/Wdya/DP/II/2026/01/11/96).

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait