KABARBURSA.COM – Pemerintah berupaya memperkuat pasar bagi industri nasional melalui kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satu strategi utamanya adalah membanjiri e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan produk-produk buatan Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat TKDN yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, agar prinsip wajib TKDN dapat berjalan efektif, pemerintah perlu memastikan sebanyak mungkin produk dalam negeri masuk ke sistem e-katalog.
“Karena pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilakukan melalui e-katalog, maka kuncinya adalah memperbanyak produk dalam negeri yang masuk ke sana. Maka tata cara perhitungan sertifikat TKDN harus dibuat lebih murah, mudah, dan cepat,” ujar Agus di Jakarta, dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 88 ribu produk dari 15 ribu perusahaan telah tersertifikasi TKDN dan terdaftar di e-katalog LKPP. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut bisa meningkat dua kali lipat dalam dua tahun ke depan.
Kemenperin menilai, kemudahan dalam proses sertifikasi TKDN menjadi kunci untuk mendorong partisipasi lebih luas dari pelaku industri, terutama usaha kecil dan menengah. Dalam aturan baru ini, tata cara perhitungan TKDN tidak hanya disederhanakan, tetapi juga mengandung insentif bagi industri yang berinvestasi, menggunakan tenaga kerja lokal, dan memperkuat rantai pasok nasional.
Agus menjelaskan, industri yang membangun pabrik di wilayah Indonesia otomatis mendapat nilai tambah 25 persen, ditambah 10 persen bagi yang mempekerjakan tenaga kerja lokal, serta 15 persen tambahan dari penerapan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Melalui kombinasi TKDN dan BMP ini, pelaku industri dapat mencapai ambang batas 40 persen dengan lebih mudah,” ujarnya.
Kebijakan memperbanyak produk dalam negeri di e-katalog diharapkan dapat memperkuat rantai permintaan domestik dan mengoptimalkan belanja pemerintah agar berpihak pada industri nasional.
Menurut Agus, logika kebijakan TKDN berangkat dari prinsip keadilan fiskal, yakni dana pengadaan yang bersumber dari pajak rakyat harus kembali menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
“Tujuan utama kita sederhana, setiap rupiah belanja produk dalam negeri yang dananya berasal dari pajak taxpayer dalam APBN harus menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” tegasnya.
Melalui e-katalog, pemerintah berupaya menjadikan belanja publik sebagai motor penggerak industri nasional. Dengan semakin banyak produk lokal yang tampil dalam sistem digital tersebut, negara secara langsung membangun pasar bagi manufaktur dalam negeri dan memperluas kesempatan kerja di berbagai sektor.(*)