KABARBURSA.COM - Video yang menunjukkan peternak sapi di Pasuruan, Jawa Timur, membuang hasil panen susu beredar di media sosial. Aksi tak kalah heboh juga dilakukan para pengepul di Boyolali, Jawa Tengah, yang memilih ‘mandi susu’ sebagai bentuk protes terhadap pembatasan kuota penyerapan susu oleh industri pengolahan.
Dari kinerja pasar modal, emiten pengolahan susu seperti PT Ultrajaya Milk Industry Tbk (ULTJ), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) disebut-sebut bisa terkena dampak dari isu ini.
Senior Market Analyst PT Mirae Asset Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, menuturkan bahwa sentimen sosial dari protes peternak lokal dapat mempengaruhi kepercayaan investor. Ia memperkirakan investor di sektor pengolahan susu akan bersikap lebih hati-hati.
“Ini akan terus memberikan persepsi bagi para pelaku investor. Kalau kita berinvestasi pada sektor pada emiten pengolahan susu, misalnya seperti ULTJ, CMRY, DMND, maupun ICBP, pasti nanti mereka akan bersikap lebih prudent (hati-hati), hingga kondisi tersebut bisa kondusif kembali,” kata Nafan kepada KabarBursa.com, Senin, 11 November 2024.
[caption id="attachment_98881" align="alignnone" width="550"] Sapi-sapi Friesian Holstein di peternakan Cimory, Kabupaten Bogor, sedang menikmati pakan di kandang modern. Cimory memanfaatkan sapi jenis ini untuk menghasilkan susu segar berkualitas tinggi yang menjadi bahan dasar produk olahan mereka. Foto: myfood.co.id.[/caption]
Di samping itu, Nafan juga menilai, investor menghendaki adanya deregulasi di sektor pengolahan susu. Menurutnya, langkah tersebut dapat kembali memicu geliat investor untuk menanamkan modalnya. Sementara saat ini, peternak lokal menilai kebijakan persusuan semrawut lantaran diurus oleh lintas kementerian.
“Harus ada deregulasi, jangan terjadi tumpang-tindih terkait dengan regulasi karena memang terdapat ketiga kementerian yang mengurusi teknis. Takutnya nanti akan mendapatkan ketidakpastian,” ungkapnya.
Meski begitu, Nafan menilai investor pengolahan susu masih mendapat katalis positif seiring meningkatnya kebutuhan susu sapi segar dalam negeri melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depan, ia juga menilai pemerintah perlu melakukan inovasi regulasi persusuan untuk menjadi kepercayaan investor.
“Tinggal nanti disempurnakan regulasinya. Lebih menitikberatkan kepada deregulasi, debirokratisasi juga. Kemudian pemerintah juga harus menciptakan situasi, kondisi yang kondusif. Karena ini berkaitan supaya bisa meredam gejolak sosial sehingga bisa mempengaruhi, (juga) bisa memberikan faktor keamanan bagi para investor untuk investasi di tanah air, terutama pada emiten pengolahan susu,” jelas Nafan.
Regulasi Persusuan Mandek
Pada 2016, pemerintah berencana membentuk Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk membenahi tata kelola persusuan. Rochadi mengatakan dirinya terlibat dalam perumusan Perpres tersebut. Namun, aturan ini jauh panggang dari api. ”Mandek, enggak jalan-jalan itu,” ujarnya kepada KabarBursa.com.
Gagalnya penyusunan Perpres tersebut akhirnya membawa peternak sapi perah seperti sekarang. Rochadi menyebut selisih paham tentang kualitas susu masih terus terjadi. Belum lag, kebijakan persusuan di dalam negeri terlalu semrawut. “Semrawut kalau menurut saya. Jadi enggak ada yang ngatur gitu. Nah itu kondisi yang terjadi sekarang,” katanya.
Rochadi mengatakan pemerintah perlu kembali mengaktifkan Tim Persusuan yang diisi oleh beberapa kementerian teknis terkait. Ada tiga kementerian yang mengatur ihwal persusuan, yakni Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Tim Persusuan ini, kata Rochadi, berguna untuk memberikan kepastian hukum.
“Tiga kementerian ini harus membuat kayak dulu, ada tim persusuhan yang menampung segala persoalan kemitraan, PUSP, Panca Usaha Sapi Perah, masalah kredit, masalah-masalah kaitannya dengan susu, itu ada forumnya. Sekarang enggak ada,” kata Rochadi.
“Jadi kalau misalnya sekarang, dinas atau Kementerian Pertanian membuat kemitraan dengan koperasi, koperasinya ngaco, enggak bisa apa-apa karena ada di luar Kementerian Pertanian,” imbuhnya.
[caption id="attachment_98761" align="alignnone" width="650"] Aksi mandi susu oleh para peternak dan pengepul yang membuang 50 ribu liter susu sapi di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 9 November 2024. Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho.[/caption]
Melalui forum itu, para asosiasi peternak susu juga akan merumuskan sekaligus juga mengevaluasi persusuan secara berkala. Tim tersebut nantinya akan menjadi semacam forum Ad-hoc bagi para peternak susu lokal.
“Bekerja misalnya sebulan sekali mengevaluasi penerimaan susu, mengevaluasi kualitas, mengawasi kemitraan. Saling mengisi. Kalau sekarang kan tiga kementerian itu masing-masing kerja, jadi susah,” katanya.
Regulasi Kemitraan
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian, menyayangkan terjadinya aksi pembuangan hasil panen peternak sapi perah.m di wilayah dengan penghasil susu terbesar di Indonesia. Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk regulasi kemitraan antara industri dan peternak lokal.
Akan tetapi, aksi pembuangan susu sapi dinilai terjadi karena penegakan hukum atas regulasi tidak digalakkan. “Sayangnya tidak ada penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan yang tidak patuh pada regulasi tersebut. Mestinya dipertegas dan ditegakkan skema reward and punishment,” ungkap Eliza kepada KabarBursa.com, Sabtu, 9 November 2024.
Eliza menjelaskan pemerintah telah menyediakan regulasi yang mengatur bekerjasama antara industri susu dengan koperasi peternak rakyat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018E7 Tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha pengolahan susu diwajibkan untuk bermitra dengan peternak lokal. Namun, Eliza menilai fakta yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
“Perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tidak sampai 20 persen dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu. Artinya pemerintah tidak betul-betul mengawasi kemitraan ini,” katanya.(*)