Logo
>

Harga Minyak Dunia Anjlok Tiga Persen, Terjungkal Ancaman Trump

Harga minyak dunia anjlok lebih dari 3 persen usai ancaman tarif baru Trump terhadap China memicu kekhawatiran permintaan dan kelebihan pasokan global.

Ditulis oleh Yunila Wati
Harga Minyak Dunia Anjlok Tiga Persen, Terjungkal Ancaman Trump
Ilustrasi kilang minyak dunia. Foto: Freepik.

KABARBURSA.COM – Harga minyak mentah dunia anjlok sebanyak 3 persen pada perdagangan Sabtu pagi, 11 Oktober 2025. Minyak merosok tajam, terjungkal ancaman Trump terhadap China, yang akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 100 persen.

Brent Crude anjlok lebih dari 3,8 persen ke level USD62,73 per barel. Sementara West Texas Intermediate (WTI) turun 4,24 persen ke USD58,90 per barel. Posisi ini menjadi yang terendah sejak awal Mei.

Ancaman Trump nyata memicu gelombang kekhawatiran baru tentang prospek permintaan minyak di tengag pasar yang sudah dianggap kelebihan pasokan. Unggahan Trump di media sosial yang bernada konfrontatif, menurut Giovanni Staunovo dari UBS, memicu pergeseran sentiment investor ke mode risk-off.

Artinya, pelaku pasar memilih menghindari aset berisiko, seperti minyak, dan beralih ke aset lindung nilai seperti emas dan dolar AS.

OPEC+ Longgarkan Pemangkasan Produksi

Sentimen lain yang menyebabkan harga minyak terkoreksi adalah kebijakan OPEC bersama mitra non-OPEC dalam aliasi OPEC+ yang sepakat melonggarkan pemangkasan produksi. Awalnya, kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan. Namun, pada akhirnya langkah ini justru menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya surplus pasokan global.

Belum lagi tambahan suplai dari Amerika Utara dan Amerika Selatan yang semakin menekan harga. Plus, berkurangnya risiko geopolitik di Timur Tengah lantaran tercapainya kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

Daniel Hynes dari ANZ menegaskan bahwa perhatian pasar kini kembali tertuju pada produksi minyak OPEC yang meningkat, meskipun kenaikan tersebut lebih kecil dari perkiraan awal.

Government Shutdown dan Konflik Dagang AS-China 

Tekanan lain datang dari faktor makroekonomi Amerika Serikat. Government Shutdown yang berkepanjangan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi AS, yang notabene adalah konsumen minyak terbesar dunia.

Kondisi ini meningkatkan kekhawatiran bahwa permintaan minyak dapat turun secara signifikan dalam jangka pendek.

Belum lagi kebijakan perdagangan AS terhadap China yang kembali agresif. Dalam konteks ini, pasar menghadapi ketidakpastian yang tinggi, yaitu ancaman tarif baru terhadap China dan meningkatnya produksi di berbagai wilayah.

Menurut analisis BMI, meskipun ada penurunan harga yang tajam, ekspektasi pasar terhadap lonjakan besar pasokan minyak belum sepenuhnya terealisasi. Pelaku pasar tampak masih menunggu kepastian kebijakan OPEC+, perkembangan hubungan dagang AS-China, dan stabilitas geopolitik Timur Tengah.

Secara keseluruhan, dinamika harga minyak saat ini menggambarkan keseimbangan yang rapuh antara faktor fundamental dan sentimen global. Jika ancaman tarif dari Trump benar-benar diwujudkan, dampaknya bisa lebih luas, tidak hanya menekan harga minyak, tetapi juga memperlambat pertumbuhan ekonomi dunia. 

Dalam situasi seperti ini, volatilitas harga minyak cenderung tetap tinggi dalam beberapa minggu mendatang, dengan potensi pergerakan yang sangat bergantung pada keputusan politik dan kebijakan produksi global.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79