Logo
>

Harga Tiket Pesawat Dijaga, Pemerintah Tahan Kenaikan

Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi untuk menahan kenaikan tarif di tengah lonjakan harga avtur.

Ditulis oleh Syahrianto
Harga Tiket Pesawat Dijaga, Pemerintah Tahan Kenaikan
Harga tiket pesawat dijaga tetap terjangkau lewat insentif pajak. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM – Pemerintah mulai menahan laju kenaikan harga tiket pesawat di tengah lonjakan harga bahan bakar avtur. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan insentif pajak agar tarif penerbangan domestik tetap terjangkau.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini disiapkan untuk meredam dampak kenaikan biaya operasional maskapai. 

“Pemerintah berupaya menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau di tengah tekanan kenaikan harga energi global,” ujar Haryo dalam keterangan resmi dikutip, Minggu, 26 April 2026.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi. 

Artinya, PPN atas tarif dasar dan tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge tidak dibebankan kepada penumpang.

Dengan skema ini, kenaikan harga tiket pesawat diupayakan tetap berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Pemerintah menilai langkah ini penting karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

“Dengan fasilitas ini, beban yang ditanggung masyarakat bisa ditekan meskipun biaya maskapai meningkat,” kata Haryo.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan domestik kelas ekonomi dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan diterbitkan. Pemerintah berharap dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama pada periode mobilitas tinggi.

Di sisi lain, maskapai tetap diwajibkan melaporkan penggunaan insentif pajak tersebut secara tertib dan transparan. Sementara untuk tiket di luar kelas ekonomi, skema PPN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Langkah ini melengkapi kebijakan sebelumnya terkait penyesuaian fuel surcharge. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, besaran fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.

Pemerintah menilai kombinasi kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. 

Di tengah tekanan harga energi global, stabilitas harga tiket juga menjadi faktor penting untuk menjaga konektivitas antarwilayah.

“Intervensi fiskal ini menjadi bagian dari upaya menjaga akses masyarakat terhadap transportasi udara sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan,” ujar Haryo.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.