KABARBURSA.COM - Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025..
Langkah ini diambil setelah dilakukan pemangkasan sejumlah komponen yang memengaruhi harga tiket pesawat, seperti biaya kebandarudaraan, avtur, dan fuel surcharge.
Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia, sementara diskon harga avtur diterapkan di 19 bandara utama, mengikuti tarif yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Pemerintah juga menetapkan penurunan fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar delapan persen menjadi dua persen, dan diskon untuk pesawat propeller sebesar lima persen menjadi 20 persen.
Selain itu, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) juga dipangkas masing-masing hingga 50 persen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat lintas kementerian dan BUMN telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, untuk mencapai kesepakatan ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru, merangsang pertumbuhan ekonomi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, menjadi stimulus bagi industri terkait lainnya, serta meningkatkan sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak dalam dua minggu terakhir.
Menurut AHY, kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Penurunan harga tiket ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan menggerakkan ekonomi, termasuk pariwisata. Dengan menurunkan biaya operasional di bandara, harga avtur, dan fuel surcharge, akhirnya harga tiket pesawat bisa turun hingga sepuluh persen,” kata Menko AHY, Rabu, 27 November 2024.
Dia menyebutkan, penurunan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi utama, yaitu diskon tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, penurunan harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan pengurangan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar delapan persen.
Dengan langkah-langkah ini, lanjut AHY, harga tiket pesawat berhasil ditekan hingga 9,9 persen, setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket.
Berdasarkan data, kebijakan ini berdampak pada seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full service hingga no-frills. Total penghematan yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin berlibur bersama keluarga di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” tambah Menko AHY.
Berikut penurunan harga avtur di 19 bandara utama di Indonesia yang berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, di antaranya:
1. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS)
2. Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya (SUB)
3. Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)
4. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO)
5. Bandar Udara Sentani, Papua (DJJ)
6. Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Kaltim (BPN)
7. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta (YIA).
[caption id="attachment_31327" align="aligncenter" width="1648"] BANDARA - Suasana di Terminal III Bandara International Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten. (Foto: Abbas Sandji/Kabar Bursa)[/caption]
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri menjelaskan bahwa keputusan diturunkannya harga tiket pesawat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Beberapa hari lalu Presiden Prabowo menggelar ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa libur Nataru untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen,” kata Elba saat dikonfirmasi, Kamis, 28 November 2024.
Dilansir dari Antara, penurunan harga tiket berlaku selama 16 hari, dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Menurut Elba, maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, Pertamina dan AirNav ikut berkontribusi dalam kebijakan ini.
Pertamina, misalnya, akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5 hingga 10 persen di 19 bandara di Indonesia.
Katanya, langkah ini bertujuan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Sedangkan, Angkasa Pura dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) memberikan diskon sebesar 50 persen pada tarif PJP2U dan PJP4U selama periode Nataru.
Maskapai penerbangan juga mengurangi biaya fuel surcharge jet hingga 8 persen dan memberikan diskon propeller hingga 20 persen.
Maskapai Penerbangan Ajukan Persyaratan
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) bersama maskapai nasional mendukung niat pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan ini rencananya akan diterapkan pada puncak musim Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 10 persen atau penghapusan fuel surcharge.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan baik, maskapai menghadapi tantangan besar karena kondisi finansial yang masih tertekan.
“Kami mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini sedang sulit. Hingga saat ini, semua maskapai masih mengalami kerugian akibat beban biaya yang lebih besar dari pendapatan,” ujar Denon, Rabu, 20 November 2024.
Denon menjelaskan, maskapai penerbangan membutuhkan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya operasional, menjaga kelangsungan bisnis, serta memastikan konektivitas penerbangan yang aman dan nyaman. Menurutnya, pengurangan tarif yang diusulkan berpotensi mengurangi pendapatan maskapai, sementara operasional tetap tinggi.
Agar kebijakan ini dapat berjalan tanpa memperparah kerugian maskapai, INACA bersama maskapai nasional mengajukan sejumlah syarat, antara lain penurunan biaya bandara. INACA meminta agar biaya PJP2U (Passenger Service Charge) dan PJP4U diturunkan lebih dari 10 persen.
Selain itu, INACA juga meminta penghapusan PPN tiket dan biaya terkait avtur.
“Jika PPN Masukan untuk tiket dihapuskan, maka seluruh PPN Keluaran, termasuk untuk avtur dan PJP4U, juga harus dihilangkan,” tuturnya.
Lanjut Denon, INACA juga meminta penyesuaian harga avtur. Dia berharap, otoritas energi menetapkan harga avtur sesuai dengan Mean of Platts Singapore (MOPS).
“Bebas bea masuk suku cadang. Penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat udara diperlukan untuk mengurangi beban operasional,” jelasnya.
Dua syarat lainnya yaitu, penambahan jam operasional bandara tanpa biaya tambahan, terutama di bandara tertentu, karena hal ini dapat meningkatkan efisiensi penerbangan. Dan, pemisahan biaya PJP2U dari harga tiket. Menurut dia, langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam struktur biaya penerbangan.
Denon menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut perlu dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge.
“Hal ini untuk memastikan bahwa kerugian maskapai tidak bertambah besar, sementara layanan penerbangan tetap aman dan nyaman,” tegas Denon.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan yang komprehensif, Denon optimistis maskapai dapat terus menjalankan operasional secara berkelanjutan.
“INACA berharap layanan transportasi udara pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)