KABARBURSA.COM - Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengungkapkan adanya kenaikan penyaluran pinjaman daring (Pindar) di tengah penurunan outstanding Kredit Usaha Rakyat (KUR).
IFSoc menilai, gejala ini merupakan sinyal dari pergeseran sumber pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kondisi ini juga dianggap menunjukkan pemanfaatan pindar bukan semata soal preferensi, melainkan muncul sebagai respons atas kebutuhan akses pembiayaan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh perbankan.
Asosiasi ini menilai, tahun 2025 merupakan momentum penting bagi industri fintech untuk memperkuat fondasi keberlanjutan seiring adanya integrasi sektor ini dengan sistem keuangan nasional.
Anggota Steering Committee IFSoc, Hendri Saparini, menyampaikan, peran pinjaman daring semakin relevan, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.
“Pindar berperan mengisi celah pembiayaan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh perbankan, dimana pindar sudah mulai berhasil menjadi solusi bagi masalah laten mengenai akses pembiayaan untuk segmen unbanked dan underbanked. Kalau dilihat by data per September 2025, outstanding KUR turun, tetapi justru Pindar naik,” kata Hendri saat pemaparan catatan akhir tahun 2025, dikutip KabarBursa.com, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Hendri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan pembiayaan, khususnya agar perlindungan konsumen tetap terjaga tanpa menghambat keberlanjutan industri yang dibutuhkan masyarakat.
“Oleh karena itu, kebijakan terhadap pindar perlu dirancang secara seimbang, agar perlindungan konsumen tetap terjaga tanpa mematikan keberlanjutan industri yang justru dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Hendri juga menyinggung isu dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang tengah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia menyatakan bahwa penetapan batas atas bunga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari kebijakan perlindungan konsumen.
“Fakta menunjukkan bahwa batas suku bunga justru semakin rendah dari waktu ke waktu dan memberikan manfaat bagi peminjam. Proses hukum tentu perlu dihormati, namun penting agar penilaian dilakukan secara komprehensif dengan melihat konteks kebijakan dan dinamika industri,” tegasnya.
IFSoc menilai dinamika antara penurunan outstanding KUR dan peningkatan penyaluran pindar mencerminkan tantangan tersendiri dalam menyelaraskan kebijakan pembiayaan nasional.
Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai peran pindar tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan industri fintech, tetapi juga dengan efektivitas akses pembiayaan bagi UMKM di tengah perubahan kebutuhan ekonomi.(*)