KABARBURSA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang pendirian dapur gizi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Langkah itu diambil setelah menyusul munculnya sejumlah laporan kasus keracunan makanan di beberapa daerah pada pertengahan 2025 dengan ribuan korban.
Beberapa insiden diduga terjadi akibat makanan yang disiapkan di lokasi dapur tidak higienis dan berdekatan dengan area pembuangan sampah atau peternakan. Kasus-kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG yang digagas pemerintah untuk memperkuat ketahanan gizi masyarakat.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap SPPG harus memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis terbaru.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, peraturan baru ini menjadi bagian dari upaya BGN memastikan keamanan pangan dan kualitas gizi dalam program nasional tersebut. Selain lokasi yang bersih, setiap dapur gizi wajib memiliki akses jalan yang layak, pasokan listrik dari jaringan PLN, serta sumber air bersih yang aman untuk konsumsi.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjutnya.
Aturan tersebut juga mengatur detail teknis lainnya, termasuk kewajiban setiap dapur gizi memiliki ventilasi memadai, area pengolahan yang terpisah antara bahan mentah dan matang, serta penggunaan peralatan makan berbahan food-grade stainless steel. Semua fasilitas dapur wajib memenuhi standar teknis nasional BGN untuk mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.
“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” kata Hida.
BGN juga menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi lapangan secara berlapis bersama Dinas Kesehatan dan tim teknis sebelum dapur gizi dinyatakan layak beroperasi. Pemerintah daerah diminta aktif memastikan lokasi pembangunan sesuai tata ruang wilayah serta memenuhi kriteria lingkungan yang aman.
“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” ujar dia.
Ia berharap kebijakan baru itu mampu menutup celah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Pemerintah menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis bukan hanya bertujuan mengatasi masalah gizi, tetapi juga memastikan setiap makanan yang disajikan kepada masyarakat benar-benar aman, bergizi, dan layak konsumsi. (*)