KABARBURSA.COM - Jumat, 12 Juli 2024, Indonesian Tax Centre di Australia (INTACT Australia) resmi diluncurkan. Keberadaan ini mencatat sejarah baru dalam kerjasama perpajakan antara Indonesia dan Australia.
INTACT Australia menjadi satu-satunya pusat perpajakan Indonesia di Australia dan salah satu dari dua pusat perpajakan internasional di dunia. Ini menandai langkah maju dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara kedua negara dalam hal kebijakan perpajakan dan pengembangan kapasitas.
Henderi Gunadi, Ketua INTACT Australia, menggarisbawahi tujuan pusat ini sebagai platform unggulan untuk penelitian dan kolaborasi antara peneliti dan ahli perpajakan Indonesia di Australia. Fokusnya tidak hanya pada penelitian yang berkualitas tetapi juga pada promosi kebijakan perpajakan inovatif, adil, dan berkelanjutan.
“Dengan melalui penelitian, publikasi, dan kolaborasi, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan pada pengembangan kebijakan perpajakan yang bermanfaat bagi kedua negara,” kata Henderi dalam siaran pers resminya.
Peluncuran INTACT Australia dipimpin oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menekankan pentingnya peran pusat ini dalam memperbaiki administrasi perpajakan, serta memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia.
Selain mendukung kebijakan perpajakan yang lebih baik, INTACT Australia juga diharapkan dapat berkolaborasi dengan 500 pusat perpajakan yang sudah ada di Indonesia untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan kebijakan perpajakan kepada masyarakat. Keberadaan pusat ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia di Australia.
Pusat ini akan fokus pada empat bidang utama, yaitu mempromosikan penelitian berkualitas, memfasilitasi diskusi perpajakan, mendorong kebijakan berdasarkan data dan penelitian akademis, serta mengembangkan kapasitas melalui divisi penelitian, komunikasi publik, dan manajemen pengembangan.
INTACT Australia bukan hanya sebagai pusat penelitian tetapi juga sebagai platform untuk dialog mendalam dan pertukaran ide antara profesional perpajakan, akademisi, dan pihak terkait lainnya, yang berpotensi berkontribusi pada perbaikan sistem perpajakan di Indonesia.
Pengiriman Barang dari dan ke Luar Negeri Bebas Bea Masuk
Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak perlu khawatir akan dikenakan pungutan bea masuk. Sebab, pengiriman atau pembawaan barang pindahan dari luar negeri bisa dilakukan tanpa dikenakan bea masuk.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan bahwa WNI dapat memperoleh pembebasan bea masuk untuk barang pindahan mereka sendiri.
Barang pindahan ini meliputi keperluan rumah tangga milik WNI yang sebelumnya berdomisili di luar negeri dan kini dibawa pindah ke Indonesia.
“Syaratnya, barang-barang tersebut telah digunakan sebelumnya dan akan tetap digunakan setelah tiba di Indonesia, bukan untuk tujuan komersial, dan bukan termasuk kendaraan bermotor,” kata Encep, Jumat, 12 Juli 2024.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan hanya dapat diminta oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, serta WNI yang telah bekerja di luar negeri minimal selama satu tahun, atau WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal selama satu tahun.
Proses untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan meliputi pengajuan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan melampirkan dokumen seperti bill of lading (untuk kapal) atau airway bill (untuk pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
“Barang pindahan harus tiba bersamaan dengan penumpang atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum atau setelah kedatangan penumpang. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang tersebut,” tuturnya.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, dokumen lengkap, dan barang dinyatakan aman, maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) untuk memungkinkan pengeluaran barang tanpa pungutan bea masuk.
Encep menegaskan bahwa untuk barang pindahan seperti handphone (HP), komputer, dan tablet (HKT), harus mematuhi syarat Lartas (Larangan, Pembatasan, dan Tata Cara), tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan, dan harus dimasukkan dalam daftar surat keterangan pindah serta rincian barang yang telah ditandatangani oleh Perwakilan RI di negara asal.
Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan untuk barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Encep menambahkan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami sangat menghargai kritik dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan kebijakan ke depannya. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” jelas Encep dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juli 2024. (*)