KABARBURSA.COM - Setelah 20 tahun dilarang, praktik ekspor pasir laut kembali diizinkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023, menganulir peraturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2002.
Dan pada hari ini, 10 September 2024, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuka keran ekspor pasir laut, menyusul diterbitkannya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor.
Kedua peraturan tersebut adalah Permendag No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atau Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Kemudian, Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag ini diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal diundangkan. Aturan-aturan ini akan berlaku mulai akhir September 2024.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 10 September 2024.
Walau begitu, ada beberapa syarat bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspor pasir laut ini, mengacu pada Permendag No 21/2024. Di antaranya:
- Ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Eksportir Terdaftar (ET). Pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian ESDM. Pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki Persetujuan Ekspor (PE). Pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut: memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
- Laporan Surveyor (LS).
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Sedangkan jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag No 20/2024.
"Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.
Lebih lanjut, dia meyakini tujuan pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP No 26/2023. Pengaturan ini dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pasir dan laut, juga kesehatan laut. Pengaturan ekspor pasir laut ini juga dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Lokasi Pengerukan Pasir Laut
Pemerintah sendiri sudah menetapkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan sedimentasi di laut. Pada Maret 2024 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan secara resmi lokasi-lokasi yang dimaksud. Beberapa di antaranya adalah:
- Kabupaten Demak (Jawa Tengah)
- Kota Surabaya (Jawa Timur)
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang (Jawa Barat)
- Perairan Selat Makassr dengan lokasi di sekitar perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
- Laut Natuna dan Laut Natuna Utara yang berlokasi di sekitar perairan pulau Karimun, pulau Lingga, dan pulau Bintan, Kepulauan Riau.
"Penentuan lokasi untuk pembersihan sedimentasi di laut dilakukan melalui koordinasi dengan semua pihak dan melalui kajian ilmiah pada titik-titik tersebut. Dengan kedalaman hasil sedimentasi di laut hingga tiga meter," jelas Trenggano, 15 Maret 2024.
Adapun kegiatan tersebut menjadi amanat dari Peraturan Pemerintah No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Setelah menetapkan lokasi-lokasi pengambilan sedimentasi di laut, pemerintah memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkan potensi ini. Namun, hanya pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa terlibat. Mereka harus bergerak di bidang pembersihan sedimentasi laut atau pemanfaatan hasilnya, serta wajib memiliki peralatan dengan teknologi khusus yang mendukung kegiatan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang tertarik, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) mempersilakan mereka untuk mengajukan proposal pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proposal ini harus mencantumkan tujuan pembersihan, lokasi, volume sedimentasi, metode yang akan digunakan, serta sarana yang akan diterapkan dalam proses pembersihan.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melampirkan riwayat pengalaman mereka dalam melakukan pembersihan sedimentasi di laut secara bertanggung jawab, dokumen permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta pernyataan bahwa mereka tidak memiliki catatan pelanggaran dalam perizinan usaha di sektor kelautan dan perikanan.
“Tidak hanya itu, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan, salah satunya adalah memastikan bahwa kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas,” tegas Menteri KP.(*)