KABARBURSA.COM – Langkah sepihak Kementerian Perdagangan membatalkan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal China memantik kekecewaan di kalangan industri tekstil hulu. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyebut keputusan itu tak hanya merugikan produsen lokal, tetapi juga mengingkari semangat perlindungan industri dalam negeri.
Sebagai respons, APSyFI mengirim surat resmi kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, untuk meminta audiensi guna menjernihkan kebijakan yang dianggap gegabah. “Kami sudah kirim surat akhir pekan lalu dan berharap ada audiensi agar kebijakan Mendag tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Dan kami juga akan memberikan masukan-masukan untuk mencari jalan tengah yang adil, agar semua bisa terselamatkan,” ujar Redma dalam keyerangan tertulis, Senin, 7 Juli 2025.
APSyFI menilai keputusan pemerintah tidak sejalan dengan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang sebelumnya menyarankan penerapan BMAD terhadap produk benang filament POY dan DTY dari China. Padahal, dalam kaca mata asosiasi, landasan hukum untuk perlindungan ini sudah tegas diatur dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kami sangat menghormati keputusan Bapak Menteri sebagai pemegang kebijakan, namun kami mohon ijin untuk menyampaikan beberapa poin terkait hal ini serta implikasi lanjutannya," tulis Redma dalam suratnya.
Menurut catatan asosiasi, kapasitas industri nasional sebetulnya mencukupi. Untuk produk POY (Partially Oriented Yarn), sembilan anggota APSyFI mampu memproduksi hingga 430.000 ton per tahun. Adapun DTY (Draw Textured Yarn), pasokan dalam negeri mencapai 270.000 ton. Namun ironisnya, volume impor pada 2024 tetap tinggi, masing-masing 125.000 ton untuk POY dan 120.000 ton untuk DTY.
"Secara kapasitas, industri nasional baik POY maupun DTY sangat bisa untuk memenuhi kebutuhan domestik dan mensubstitusi volume impor," jelas Redma.
Lebih jauh, Redma mengungkap bahwa hanya dua anggota APSyFI yang saat ini berada di kawasan berikat, dan keduanya bahkan tengah dibekukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Artinya, argumentasi mengenai dominasi kawasan berikat dalam industri benang filamen tak lagi relevan.
Di sisi lain, Redma menilai pemberlakuan BMAD sebetulnya tidak akan serta-merta menghentikan impor dari China. Menurut dia, importir masih bisa tetap mendatangkan barang dari negeri tirai bambu dengan membayar bea masuk yang dikenakan. Ia juga menyebut opsi impor dari negara lain di kawasan ASEAN maupun anggota RCEP tetap terbuka, bahkan bisa dilakukan dengan tarif nol persen.
Redma juga menilai kekhawatiran soal potensi kelangkaan bahan baku tidak berdasar. Industri hilir, menurut dia, justru telah mendapat perlindungan lewat kebijakan safeguard terhadap produk kain dalam PMK Nomor 48 Tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa jenis bahan baku yang digunakan berbeda.
"PSF merupakan bahan baku untuk memproduksi benang pintal dan bukan benang filament tertentu. Industri penggunanya pun berbeda," kata Redma.(*)