KABARBURSA.COM - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai rencana Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dia meminta pemerintah terpilih mendatang tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Mengingat selama ini pihaknya telah menuruti kebijakan pemerintah, termasuk kenaikan tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.
Budihardjo menyatakan pihaknya akan selalu siap bermitra dengan pemerintah untuk meningkatkan penjualan domestik dan membantu peningkatan penerimaan pajak melalui kenaikan omzet, bukan dengan menaikkan tarif PPN.
“HIPPINDO akan terus bermitra dengan pemerintah. Jadi mitra yang aktif, menaikkan penjualan di dalam negeri, membantu menaikkan pajak dengan menaikkan omzet, bukan PPN-nya,” kata Budihardjo dalam acara Indonesia Retail Summit di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Rabu, 28 Agustus 2024.
Menurut Budihardjo, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah, meskipun dampaknya mungkin baru terasa dalam jangka menengah.
“Dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen memang tidak bersifat jangka pendek. Tapi dalam waktu jangka menengah itu ada pengaruh,” ujarnya.
Ia khawatir, dengan kenaikan PPN ini akan mengurangi konsumsi masyarakat untuk berbelanja di sektor ritel.
Karena itu, Budi meminta pemerintahan terpilih untuk menunda rencana kenaikan PPN tersebut. Jika penundaan tidak memungkinkan, ia berharap pemerintah dapat memberikan insentif bagi kelas menengah, seperti program kesehatan atau stimulus ekonomi, untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN ini.
“Kalau tidak bisa ditunda, kenaikan PPN 12 persen itu bisa dikembalikan ke meningkatkan daya beli masyarakat. Misalnya program kesehatan atau program rakyat bawa untuk stimulus ekonomi dari uang tambahan itu,” ungkap dia.
Di acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari usulan dari para pelaku usaha. Namun, Airlangga tidak memberikan kepastian apakah pemerintah akan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen yang rencananya diterapkan tahun depan.
“Nanti kita pelajari,” pungkas Airlangga.
Industri Ritel Indonesia Dikeroyok e-Commerce dan Barang Impor
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa industri ritel Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan yang teramat berat, di antaranya gempuran e-commerce dan barang impor.
Airlangga berharap, dengan digelarnya acara Indonesia Retail Summit 2024 dapat memberikan kontribusi pada perekonomian nasional, dibarengi dengan meningkatnya usaha kecil dan lokal.
“Dengan adanya acara seperti ini diharapkan ritel di Indonesia terus berkembang demi memajukan perekonomian Tanah Air. Tentu saja, dibarengi dengan meningkatnya usaha kecil dan lokal,” kata Airlangga saat membuka acara Indonesia Retail Summit 2024 di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Rabu, 28 Agustus 2024.
Indonesia Retail Summit merupakan konferensi yang digelar setiap tahun berfokus pada industri ritel di Indonesia yang bertujuan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Airlangga menyebutkan, ritel di Indonesia merupakan sektor yang berkembang pesat dan dinamis, dipengaruhi oleh basis konsumen yang besar dan beragam, urbanisasi yang meningkat, dan adopsi digital yang terus meningkat.
Dia juga menggambarkan tantangan seperti gangguan rantai pasokan, persaingan antara ritel tradisional dan modern. Selain itu, harus beradaptasi dengan perubahan peraturan.
“Peritel di Indonesia sedang menghadapi badai. Apalagi dengan hadirnya e-commerce, juga barang impor,” ujarnya.
Airlangga pun mendukung adanya pembatasan impor. Menurutnya, itu merupakan salah satu cara untuk lebih mengembangkan ritel dan usaha kecil.
“Soal pembatasan impor, memang perlu dilakukan demi menekan masuknya banyaknya barang impor ke Indonesia, dikhawatirkan membuat ritel dan usaha kecil menjadi lesu,” jelas Airlangga.
Dia berharap ritel dan usaha kecil di Indonesia terus berjaya. Menurutnya, dua hal tersebut menjadi sendi kehidupan dalam perekonomian di Indonesia.
Kolaborasi UMKM dan Ritel
Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kolaborasi UMKM dengan ritel modern dan lokapasar agar dapat meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM di dalam negeri dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar UMKM bisa kompetitif di pasar global.
“Kolaborasi dan inovasi adalah kunci utama agar UMKM naik kelas. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk mendorong kolaborasi tersebut melalui program kemitraan UMKM dengan ritel modern dan lokapasar,” kata Jerry di Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Selain itu, inovasi dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global,” sambungnya.
Dia menjelaskan, program kemitraan UMKM adalah langkah dari Kementerian Perdagangan untuk menghubungkan UMKM dengan ritel modern dalam hal pemasaran. Tujuannya agar UMKM bisa menyediakan dan memasarkan produk lokal mereka melalui gerai atau jaringan ritel modern.
“Ritel modern telah memiliki jaringan penjualan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang efisien. Produk lokal yang terfasilitasi melalui program kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya,” imbuhnya
Lanjut Jerry, saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai perdagangan elektronik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan e-commerce yang sehat di era ekonomi digital, serta meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha domestik, terutama UMKM. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen.
“Pemerintah mengatur agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, penjualan di bawah harga modal atau predatory pricing serta penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data dan ketidaksetaraan perlakuan antarpedagang niaga-el atau unequal playing field,” paparnya. (*)