KABARBURSA.COM - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, 10 September 2024.
Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon.
Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon.
Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
“Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023,” ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.
Danang menambahkan, KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.
“Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan,” imbuh Danang.
RI Rajin Lakukan Penyelidikan Antidumping
Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan antidumping. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak 1996 Indonesia tercatat telah melakukan 154 kali penyelidikan antidumping yang dihitung berdasarkan penyelidikan per produk per negara.
Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-13 di dunia dan posisi kesatu di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai negara yang paling banyak melakukan penyelidikan antidumping.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan atau importir yang menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
Jika terbukti menyebabkan terjadinya kerugian pihak tertentu yang diakibatkan praktik dumping, maka akan dikenakan tindakan antidumping yaitu Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Untuk dapat mengenakan BMAD, penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Waktu yang dibutuhkan untuk penyelidikan antidumping maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan.
Indonesia juga termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan tindakan pengamanan. Berdasarkan data WTO, lima besar negara yang aktif memanfaatkan tindakan pengamanan sejak menjadi anggota WTO adalah Indonesia (28 produk), India (24 produk), Turki (20 produk), Filipina (10 produk), dan Yordania (9 produk).
Penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Penyelidikan untuk tindakan pengamanan perdagangan membutuhkan waktu sekitar tujuh sampai sembilan bulan.
Tindakan pengamanan atau safeguard merupakan tindakan sementara dengan jangka waktu tertentu. Untuk itu, penyesuaian struktural yang dikomitmenkan industri dalam negeri harus dilaksanakan agar tetap berdaya saing setelah jangka waktu tindakan pengamanan telah habis.
BMAD Komoditas Keramik
Kemendag bersama KADI telah selesai menyusun BMAD untuk komoditas keramik. Selanjutnya, keputusan ada di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Kasan, menjelaskan, sesuai pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, bahwa bea masuk anti-dumping yang akan diterapkan berkisar antara 40 persen hingga 50 persen.
“Kita sudah menyampaikan ke Pak Mendag. Kalau keputusannya tinggal tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Kasan di acara ‘Gambir Tal 15’ di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sedangkan mengenai BMAD 200 persen, Kasan menjelaskan, angka tersebut keluar dari rekomendasi KADI, dan belum mempertimbangkan keputusan dari pihak pemerintah. Selain itu juga mempertimbangkan dari perusahaan, hingga dampak kepada industri,” tuturnya.
“Itu hasil penyelidikan dari KADI, dan direkomendasi KADI 199,8 persen. Kami bulatkan jadi 200 persen. Tapi itu belum jadi keputusan pemerintah,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengatakan aturan Anti Dumping ini sudah selesai disusun, terutama untuk produk keramik. Saat ini draf aturan BMAD tersebut sedang dirinya pelajari.
“Kami sudah rapat, sudah selesai. Draf aturan dari Komite Anti Dumping sudah disampaikan ke saya, sedang saya pelajari, mudah-mudahan besok sudah selesai,” kata Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Setelah dipelajari, selanjutnya Zulkifli Hasan akan menyerahkan surat rekomendasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan harapan aturan ini segera diberlakukan. (*)