KABARBURSA.COM - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Joko mengungkapkan bahwa pemberian diskon PPN DTP 100 persen yang telah diterapkan sebelumnya terbukti efektif meningkatkan penjualan properti hingga 40 persen. Ia menilai kebijakan ini sangat relevan dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang diusung pasangan Prabowo-Gibran.
“Ini langkah yang sangat positif, terutama untuk mendukung program 3 juta rumah dari Pak Prabowo. Saat ini, sektor properti masih menghadapi tantangan besar dibandingkan sektor lain yang sudah mulai pulih,” ujar Joko usai menghadiri Dialog Program 3 Juta Rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Ia optimistis stimulus ini dapat memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri properti pada 2025, terutama mengingat adanya kenaikan tarif PPN serta daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Perpanjangan diskon PPN ini adalah angin segar yang sangat diperlukan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi backlog perumahan yang saat ini masih mencapai 9,9 juta unit,” ujarnya.
Joko mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, diskon PPN DTP berhasil mendorong penjualan rumah hingga 35-40 persen.
“Dengan kondisi daya beli yang masih rendah, insentif ini sangat membantu meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Menurut Airlangga, skema PPN DTP 100 persen akan diberlakukan untuk pembelian rumah dengan nilai sampai Rp2 miliar, sementara untuk pembelian hingga Rp5 miliar, insentif berlaku sebesar Rp2 miliar pertama. Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Juni 2025, kemudian diskon 50 persen akan diberlakukan untuk periode Juli hingga Desember 2025.
“Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli di sektor properti,” ujar Airlangga, Senin, 16 Desember 2024.
Kementerian PKP Salurkan 30 Ribu Rumah Mewah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut dalam dua bulan dirinya menjabat, Kementerian PKP telah mendistribusikan hingga 30.000 unit rumah murah kepada masyarakat.
Keberhasilan ini, kata Maruarar, tidak lepas dari dukungan kebijakan pemerintah terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Hingga hari ini, dalam dua bulan terakhir, dengan dukungan dari Presiden (Prabowo Subianto), Menko (Menteri Koordinator), dan Menteri Keuangan, kami telah membangun dan menyerahkan sekitar 30.000 unit rumah kepada masyarakat,” kata Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Ara menjelaskan, sebagian besar rumah tersebut disalurkan melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikelola oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN).
Ia juga menegaskan bahwa program FLPP akan terus dilanjutkan, karena terbukti memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat yang membutuhkan hunian, tetapi juga bagi sektor perbankan dan pengembang properti.
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk FLPP pada tahun depan. Program ini sangat diminati oleh masyarakat dan pengembang, serta memiliki tingkat kredit macet (NPL) yang sangat rendah. Oleh karena itu, program ini akan terus kami jalankan,” pungkas Ara, panggilan akrab Maruarar Sirait.
Beli Rumah Mewah dapat Diskon PPN DTP 100 Persen
Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
Kebijakan ini menawarkan skema menarik, yakni pembelian rumah hingga Rp5 miliar akan mendapat diskon PPN sebesar 100 persen untuk Rp2 miliar pertama pada periode Januari hingga Juni 2025. Sementara itu, mulai Juli hingga Desember 2025, diskon akan turun menjadi 50 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa langkah ini bertujuan mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui efek berganda pada berbagai sektor industri terkait.
“Industri perumahan memiliki efek berganda pada ratusan sektor, mulai dari cat, kayu, plafon, hingga semen. Kebijakan ini akan sangat menggerakkan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun depan,” kata Maruarar dalam acara konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan” di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Dia pun mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang telah menyetujui perpanjangan insentif ini.
Di kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan efek berganda yang luas serta membuka lapangan kerja baru.
“Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti hingga Rp5 miliar,” kata Airlangga.
Skema insentif ini mengatur bahwa pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar akan mendapatkan PPN DTP penuh untuk Rp2 miliar pertama. Sementara itu, sisanya dikenakan pajak normal. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya beli masyarakat dan menggairahkan sektor properti sebagai motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, insentif ini bertujuan menopang sektor konstruksi dan perumahan domestik.
“Kebijakan ini melanjutkan upaya menjaga momentum pembangunan sektor perumahan yang menciptakan efek berganda signifikan pada sektor konstruksi dan real estat,” ujar Sri Mulyani. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.