KABARBURSA.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menegaskan kekisruhan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan persoalan internal organisasi tersebut. Dia memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur alias cawe-cawe mengenai hal itu.
Kata Ari, Kadin merupakan lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART mereka. Tidak ada cawe-cawe presiden. Itu internal mereka,” kata Ari Dwipayana, Senin, 16 September 2024.
Dia pun menjelaskan, proses awal terkait kepengurusan Kadin yang mana yang sah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dan, sampai saat ini Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg) belum menerima surat dari Kemenkumham.
“Proses awalnya di pemerintah ada di Kemenkumham. Istana belum menerima surat dari Kemenkumham,” tuturnya.
Seperti diketahui, Munaslub Kadin Indonesia digelar, Sabtu, 14 September 2024. Hasilnya, menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua umum, menggantikan Arsjad Rasjid.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terlibat dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mengikuti aturan yang tertuang dalam AD/ART Kadin Indonesia yang merupakan kesepakatan internal organisasi.
Kata dia, penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia akan secara resmi diakui setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) RI.
Proses tersebut, menurut Supratman, akan melalui tahapan harmonisasi di kementerian sebelum akhirnya keputusan tersebut disahkan.
Dia memastikan, pemerintah akan menghormati keputusan yang dihasilkan oleh mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah dan provinsi.
Arsjad Rasjid Angkat Bicara
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid angkat bicara soal pengambilalihan secara paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin, Jakarta, yang diduga dilakukan oleh kubu Anindya Bakrie.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu, 15 September 2024 kemarin, pengurus Kadin Indonesia kubi Arsjad Rasjid tidak lagi bisa berkantor di kantor Kadin di lantai 24, dan 29. Mereka tidak diberi akses karena dihalang-halangi orang tak dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 3, 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari ketua umum dan pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat dua lantai, di lantai 24 dan 29,” kata Arsjad.
Berdasarkan itu, lanjut Arsjad, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin dan bukan milik grup atau Keluarga Bakrie.
Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Seharusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Kata dia lagi, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” tegas Arsjad.
Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.
“Dalil yang diajukan (kubu Anindya Bakrie) untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD/ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Munaslub yang digelar kubu Anindya Bakrie tidak hanya ilegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” ujar Yukki.
Arsjad Surati Jokowi soal Munaslub Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar oleh kubu Anindya Bakrie, Sabtu, 14 September kemarin.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Senin, 16 September 2024.
Arsjad menjelaskan, dalam struktur keorganisasian Kadin Indonesia, pemerintah adalah pengawas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” tegas Arsjad.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Hanafi mengatakan Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalimantan Barat. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapak-bapak. Ini sangat jelas direkayasa,” ungkap Yukki.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub kubu Anindya Bakrie tersebut sebagai gerakan kudeta, karena Munaslub tersebut tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD/ART yang tertuang dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 2045. Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah mengambil sikap dan menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan perbuatan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir karena sayang terhadap Kadin dan bersama-sama ingin berjalan bersama pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” jelas dia. (*)