Logo
>

Izin Tambang PBNU Rampung, Muhammadiyah Tinggal Tunggu Waktu

Ditulis oleh KabarBursa.com
Izin Tambang PBNU Rampung, Muhammadiyah Tinggal Tunggu Waktu

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkap, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dijanjikan pemerintah untuk ormas keagamaan, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah dirampungkan sejak beberapa hari lalu.

    "Izin untuk ormas (terkait pengelolaan) tambang, untuk PBNU sudah selesai kalau tidak salah 3-4 hari lalu," kata Bahlil kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

    Bahlil menyebut, pemerintah tinggal menunggu PBNU menyerahkan biaya Kompensasi Data Internal (KDI) sebagai komitmen setoran hasil pertambangan yang dikelola. "Tinggal mereka menyetor ke negara. Kan harus ada KDI-nya yang harus menyetor ke negara. Kalau itu sudah selesai, selesai (boleh mengelola tambang)," jelasnya.

    Begitu juga dengan ormas keagamaan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Bahlil menyebut pemerintah tengah menyelesaikan penetapan lokasi lahan tambang yang akan dikelola. Meski menyebut hampir selesai, dia tak menyebut secara spesifik kapan lokasi tambang Muhammadiyah diumumkan.

    "Muhammadiyah sekarang dalam proses yang sudah hampir juga selesai tentang lokasinya," ungkapnya.

    Ke depan, kata Bahlil, pengawasan pengelolaan tambang ormas-ormas tersebut akan dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. "Titik koordinatnya tetap di ESDM. Jadi ini kan ESDM sama Kementerian Investasi itu kan ada punya sinkronisasi. Hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," tutupnya.

    Ramai Ormas Keagamaan Kelola Tambang

    Kala menjabat sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil juga mengungkap ada tiga hingga empat badan usaha dari ormas keagamaan yang telah mengajukan WIUPK. Namun, Bahlil enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas badan usaha dari ormas keagamaan yang telah mengajukan pengelolaan WIUPK, yang dulunya merupakan bagian dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    Saat ini, terdapat badan usaha dari ormas keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama (NU), yang telah resmi mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

    “Memang ada, ada tiga atau empat yang sudah mengajukan,” kata Bahlil ketika ditemui seusai konferensi pers di kantornya, Senin, 29 Juli 2024.

    Bahlil juga mengungkapkan, PP Muhammadiyah secara resmi telah menerima kewenangan untuk mengelola WIUPK. Ia menambahkan, telah dilakukan diskusi mendalam dengan berbagai ormas keagamaan, termasuk PP Muhammadiyah dan lainnya, mengenai pengelolaan WIUPK tersebut.

    Bahlil juga menyebutkan bahwa komunikasi sedang dibangun dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terkait kewenangan pengelolaan WIUPK.

    Sementara itu, izin untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menunggu peraturan menteri yang ditargetkan selesai dalam minggu ini.

    “Untuk NU, karena Peraturan Presiden (Nomor 76 Tahun 2024) baru saja diselesaikan, sekarang saya tengah menyusun Peraturan Menteri. Semoga minggu ini bisa rampung. Apabila telah rampung, kami akan segera berkomunikasi kembali dengan NU,” pungkasnya.

    Nasib Tata Kelola Tambang Dipertanyakan

    Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, mengaku kawatir langkah ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.

    “Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang,” kata Mulyanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.

    “Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku,” tambahnya.

    Mulyanto memperkirakan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.

    “Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan,” kata Mulyanto.

    “Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat ‘pengusahaan’ minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi,” imbuhnya.

    Mulyanto melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang merosot. Akan tetapi, dia menilai langkah tersebut keliru.

    Apalagi, kata Mulyanto, melalui revisi PP Minerba pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan. Sementara pemberian prioritas tersebut dianggap bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi