KABARBURSA.COM - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera menyandang status sebagai daerah khusus. Dengan status resmi ini, IKN akan berhak menerima alokasi anggaran transfer dari pemerintah pusat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), anggaran transfer daerah menjadi salah satu mekanisme untuk mentransfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, menyatakan bahwa pemerintah sedang dalam proses merancang mekanisme transfer untuk daerah khusus yang baru, termasuk Otoritas IKN (OIKN).
"Dana desa ini mulai disalurkan sebagai instrumen transfer daerah terakhir. Namun, siapa tahu nanti ada lagi, karena saat ini kita sedang mendesain transfer untuk OIKN," kata Jaka dalam acara "Seminar KIPP Kementerian Keuangan 2024: Transparansi Dana Desa & Pengentasan Kemiskinan" di Gedung Juanda I, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2024.
Meskipun rencana ini sudah dibahas, Jaka belum bisa merinci konsep alokasi transfer dana ke OIKN. Hal ini masih dalam tahap perancangan dan menunggu ketetapan regulasi OIKN sebagai Pemdasus.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi turunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2025. Perpres 75/2024 telah menyebutkan bahwa OIKN merupakan Pemdasus.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Plt Kepala Otorita IKN, diberi tugas khusus untuk mempersiapkan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) di IKN.
Basuki menyatakan bahwa Keputusan Presiden yang akan menetapkan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia akan segera dirilis oleh Presiden Jokowi. Pemerintahan daerah khusus di IKN harus segera dibentuk.
"Sesuai dengan Keppres IKN, kami sedang mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN. Karena begitu Keppres ditandatangani oleh Bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," jelas Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Otorita IKN, lanjut Basuki, tidak serta merta menjadi Pemdasus karena tugas Otorita adalah mempercepat pembangunan IKN.
"Pemdasus nanti akan disiapkan oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri," tambah Basuki.
Dana Desa Terus Meningkat Sejak 2015
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa dana desa yang digulirkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp71 triliun. Nilai ini terus meningkat sejak pertama kali dialokasikan sebesar Rp20,8 triliun pada 2015.
Selain peningkatan anggaran, jumlah desa penerima dana desa juga meningkat. Pada 2024, dana desa tersebut dialokasikan untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dana desa ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
“Uang kita yang disalurkan melalui dana desa berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memberdayakan masyarakat, serta memajukan perekonomian desa,” jelas Thomas.
Keponakan Prabowo itu mengatakan bahwa kebijakan penggunaan dana desa pada 2024 akan diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, serta program-program prioritas lainnya yang sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Pria yang dikenal dengan nama Tommy ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa. Tujuannya adalah memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal untuk memajukan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah praktik korupsi.
Ia menekankan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa adalah pilar utama. “Hal ini penting untuk menciptakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat,” tambah dia.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa keberadaan dana desa telah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penduduk miskin perkotaan menurun dari 12,2 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,9 juta orang pada September 2022.
Indeks Desa Membangun dari Kementerian Desa juga menunjukkan peningkatan jumlah desa mandiri dari 840 desa pada 2019 menjadi 16.908 desa pada 2024.
Selama 2015-2023, pemanfaatan anggaran dana desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal menurun dari 21.162 desa pada 2019 menjadi 6.748 desa pada 2024.
“Ini menjadi bukti nyata dampak positif dana desa bagi kemajuan desa,” terang Thomas.
Jadi, dana desa diperlukan untuk pembangunan desa. Tidak hanya melengkapi sarana dan prasarana, tetapi juga untuk memajukan ekonomi masyarakat desa.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.