KABARBURSA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Hukuman ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di perusahaan tersebut.
Dalam putusan yang tertuang dalam perkara nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Majelis Hakim menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Sumpeno, bersama Hakim Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Gatut Sulistyo, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Sementara itu, Majelis Hakim Banding melakukan perubahan terkait barang bukti yang sebelumnya disita dalam putusan tingkat pertama. Barang bukti tersebut kini dikembalikan untuk digunakan dalam kasus tersangka lain, yaitu Yenni Andayani, mantan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina, serta Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menganggap Karen terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 11 tahun penjara. Tim kuasa hukum Karen Agustiawan, diwakili oleh Luhut Pangaribuan, mengajukan banding dengan alasan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang membantah dakwaan.
Dalam pernyataannya, Pangaribuan menyebutkan bahwa ada beberapa aspek yang diabaikan dalam keputusan tersebut, termasuk adanya klaim kerugian negara yang tidak sesuai dengan bukti yang ada.
Dalam kasus ini, Karen Agustiawan dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menandatangani kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC tanpa pedoman yang jelas. Kontrak tersebut mengakibatkan LNG yang dibeli dari CCL LLC tidak terjual di pasar domestik, menyebabkan Pertamina merugi dan terpaksa menjualnya di pasar internasional.
Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS, serta memperkaya CCL LLC sebesar 113.839.186,60 dolar AS. Kerugian negara dalam kasus ini dilaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 74/LHP/XXI/12/2023.
Kronologi Kasus Karen Agustiawan
- Awal Kasus
- Juli 2018: Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), bersama dengan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power) dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas), terlibat dalam pengadaan gas alam cair (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Kontrak ini diduga tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku, dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
- Pengungkapan Kasus
- Mei 2023: Dugaan korupsi dalam kontrak LNG terungkap, memicu penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan menemukan adanya pelanggaran prosedur dan ketidakcocokan dalam pengadaan LNG.
- Pengadilan Tipikor
- 24 Juni 2024: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Karen Agustiawan dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Banding
- Juli 2024: Karen Agustiawan dan tim kuasa hukumnya, dipimpin oleh Luhut Pangaribuan, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor. Mereka mengklaim bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan dan ada kekeliruan dalam penilaian kerugian negara.
- Putusan Pengadilan Tinggi
- 30 Agustus 2024: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman sembilan tahun penjara untuk Karen Agustiawan. Namun, pengadilan melakukan perubahan terkait barang bukti. Barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan untuk digunakan dalam kasus terhadap Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto. Hakim Sumpeno bersama Hakim Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Gatut Sulistyo mengesahkan keputusan ini.
- Reaksi dan Tanggapan
- September 2024: Kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan banding. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dan mengkritik proses hukum yang dinilai tidak adil.
- Kerugian Negara
- Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara yang signifikan akibat kesalahan dalam kontrak LNG, termasuk kerugian finansial sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS yang didapatkan Karen, serta kerugian pada perusahaan CCL LLC. (*)