KABARBURSA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya pengawasan terhadap usaha air isi ulang ihwal kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale.
Pasalnya, masalah ini bukan sekadar isu keamanan pangan, tapi juga menyangkut tata kelola ekonomi mikro.
Depot air isi ulang telah menjamur sebagai solusi usaha masyarakat menengah, namun tanpa regulasi yang ketat, potensi moral hazard akan semakin besar.
Dari sisi ekonomi, ini bisa menciptakan pasar abu-abu yang merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus melemahkan kepercayaan pasar terhadap produk dalam negeri.
Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa insiden ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak dalam menjamin keselamatan konsumen dan transparansi bisnis di sektor tersebut.
“Perlu pengawasan dari Dinkes untuk memastikan usaha isi ulang sesuai dengan standar ketentuan berlaku dan aman dikonsumsi konsumen,” ujar Rio kepada KabarBursa.com, Senin 26 Mei 2025.
YLKI menilai, sektor air minum isi ulang yang selama ini menjadi alternatif ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah justru rentan disalahgunakan karena minimnya edukasi dan pengawasan.
Rio juga menekankan pentingnya peran asosiasi dalam membina pelaku usaha, khususnya pemain baru.
“Asosiasi perlu mendampingi pelaku usaha isi ulang pemula untuk mengedukasi produksi air yang baik dan standar,” tegasnya.
Dalam pandangan YLKI, dunia usaha tak bisa hanya mengejar margin keuntungan tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar konsumen, terutama terkait kesehatan dan keamanan produk. Praktik bisnis yang menomorduakan kualitas hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini secara keseluruhan.
“Tidak hanya mencari keuntungan semata tapi perlu mengedepankan hak konsumen,” tambah Rio.
Lebih jauh, YLKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli air galon isi ulang. Kasus pemalsuan seperti yang terjadi di Bekasi menunjukkan bahwa konsumen bisa dirugikan bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara kesehatan.
“YLKI meminta konsumen berhati-hati dan teliti saat membeli, pastikan segel aman belum dibuka,” ujar Rio.
Praktik Pemalusan Air Minum
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang dilakukan oleh seseorang berinisial SST.
Pelaku diketahui sebagai pemilik Depot Air Wijaya Tirta yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa SST telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Dari bisnis ilegal ini, ia ditaksir telah mengantongi keuntungan sekitar Rp70 juta.
Dalam satu hari, pelaku mampu memproduksi hingga 50 galon air tiruan dan mendistribusikannya ke sejumlah warung di wilayah Bekasi.
Air yang digunakan untuk mengisi galon palsu tersebut berasal dari sumber sumur tidak resmi dan hanya melalui proses penyaringan sederhana.
Sementara itu, galon, segel, dan label merek Le Minerale palsu yang digunakan dibeli secara online.(*)