KABARBURSA.COM - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) melaporkan bahwa hingga kuartal II/2024 perusahaan mengelola total kontrak senilai Rp51,1 triliun, mencakup 87 proyek. Dari jumlah tersebut, 40,2 persen merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp51,1 triliun atau 87 proyek, sebanyak 40,2 persen di antaranya merupakan PSN,” kata Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resminya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Lebih lanjut, hingga periode Juli 2024, Waskita Karya telah merampungkan 64 PSN yang meliputi 44 jalan tol, termasuk Serpong-Cinere, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Solo-Kertosono, dan Pasuruan-Probolinggo.
Khusus untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), WSKT saat ini mengerjakan 12 proyek dengan total nilai kontrak sebesar Rp7,7 triliun. Hasilnya, hingga kuartal II 2024, Waskita Karya mencatatkan pendapatan sebesar Rp4,47 triliun, dengan kontribusi utama dari jasa konstruksi sebesar Rp3,12 triliun. Penjualan beton atau precast turut menyumbang Rp610,96 miliar terhadap pendapatan perseroan, ditambah pendapatan jalan tol sebesar Rp563,34 miliar.
Ke depan, WSKT optimistis dapat memperbaiki kinerja keuangan perseroan, terutama setelah resmi keluar dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ermy menjelaskan, penurunan sanksi daftar hitam dilakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," jelasnya.
Penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Ermy menambahkan, lewat ketetapan itu, Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.
"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta," pungkas Ermy.
Daftar Hitam Kementerian ESDM
Majelis hakim mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Di antaranya, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.
Dengan keputusan itu, nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian ESDM.
“Majelis Hakim menetapkan penayangan sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id,” ujar pengacara Waskita Karya Hendi Gandasmiri dalam keterangannya, Senin, 5 Juli 2024.
Kata Hendi lagi, penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Majelis Hakim juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini ke para pihak yang berperkarabagar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucap Hendi.
Melalui ketetapan tersebut maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.
Hendi berharap dengan keputusan majelis hakim tersebut akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya, sehingga perusahaan dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD maupun proyek-proyek swasta.
Sementara itu, Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan pihaknya saat ini sedang fokus mengerjakan 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua di antaranya bahkan telah selesai dibangun, yaitu Multi Utility Tunnel (MUT) 01 atau terowongan multi utilitas di bawah tanah dan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 sepanjang 4,45 Kilometer.
“Pembangunan dua proyek IKN lainnya pun sudah hampir rampung, dengan realisasi di atas 90 persen. Proyek yang dimaksud yakni gedung Sekretariat Presiden dan Kementerian Koordinator 4. Kedua proyek itu ditargetkan selesai dibangun pada Oktober mendatang,” jelas Ermy.
Untuk diketahui, sebelumnya PT Waskita Karya (Persero) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Matra dikenai sanksi dengan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Kementerian ESDM.
Pengenaan sanksi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, KSO Matra-Waskita ditetapkan menerima sanksi dimasukkan ke dalam daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.” tulis SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulisnya Jumat, 31 Mei 2024.(*)